MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah PT Bangun Banua masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto SH MH menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Saat ini kami masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK,” ujarnya, Rabu (4/3).
Selain menunggu hasil audit, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan saksi maupun ahli masih terus dilakukan guna memperkuat alat bukti.
“Masih ada beberapa ahli dan saksi yang kami perdalam keterangannya,” ungkap Tiyas.
Terkait kapan penetapan tersangka dilakukan, Tiyas menyebut hal tersebut sangat bergantung pada rampungnya penghitungan kerugian negara oleh BPK. Ia berharap proses audit dapat segera selesai sehingga penanganan perkara dapat dipercepat.
“Tergantung dari BPK, karena BPK ini mungkin tidak hanya menghitung perkara di sini saja, tapi juga di tempat lain. Kami berharap BPK cepat sehingga kita bisa lebih mengakselerasi penyelesaian perkara ini,” jelasnya.
Meski demikian, Tiyas memastikan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah hasil audit kerugian negara diterima penyidik.
“Penetapan tersangka pastinya. Ya, kami menunggu BPK,” tegasnya.
Diketahui, penyidik tengah menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Banua yang terjadi dalam kurun waktu 2009 hingga 2023. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp41 miliar.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk tiga mantan direksi PT Bangun Banua, yakni mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama berinisial BB, mantan Direktur Umum berinisial YH, serta mantan Direktur Operasional berinisial KH. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali lebih jauh peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah diselidiki.(CRV)
Diterbitkan tanggal 5 Maret 2026 by admin












Discussion about this post