MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Ardi Rosadi dalam perkara dugaan penggelapan dana transaksi jual beli batubara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 871/Pid.B/2025/PN Bjm yang digelar Rabu (4/3/2026) sore. Persidangan dipimpin ketua majelis Irfanul Hakim SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap ketua majelis saat membacakan putusan di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni SH yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam tuntutannya, jaksa juga memohon agar terdakwa tetap ditahan dan masa penangkapan serta penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan pihak lain dalam kerja sama bisnis bernilai miliaran rupiah. Hal yang memberatkan, terdakwa tercatat pernah dihukum dalam perkara serupa, yakni penipuan. Sementara untuk hal meringankan, majelis tidak menguraikannya secara rinci dalam sidang terbuka tersebut.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. Sikap serupa juga disampaikan JPU yang menyatakan akan mempertimbangkan langkah berikutnya.
Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batubara yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT Kirani Semesta, dengan nilai transaksi mencapai Rp2.887.500.000. Dana tersebut diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya sehingga berujung pada proses hukum.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, di antaranya dokumen perjanjian jual beli batubara, kwitansi pembayaran senilai Rp2.887.500.000, surat pengakuan utang, slip transfer Bank BNI, serta dokumen rekening giro perusahaan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 4 Maret 2026 by admin












Discussion about this post