Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Saksi Ungkap 165 Kredit Macet di BRI Kuin Alalak, Identitas Sejumlah Debitur Diduga Fiktif

admin by admin
Rabu, 4 Maret 2026 - 17:23
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Saksi Ungkap 165 Kredit Macet di BRI Kuin Alalak, Identitas Sejumlah Debitur Diduga Fiktif

Salah satu saksi yakni Abdul Rauf, staf sekaligus Officer Recovery BRI saat memberikan keterangannya.

8
SHARES
391
VIEWS

MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Kuin Alalak kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/3/2026).

Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam perkara ini, tiga orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni eks Mantri BRI Unit Kuin Alalak M. Madiyana Gandawijaya, SH, serta Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa yang berperan sebagai narahubung nasabah ke unit tersebut.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan salah satu saksi, Abdul Rauf, staf sekaligus Officer Recovery BRI yang bertugas melakukan pemulihan kredit macet.

Di hadapan majelis hakim, Abdul Rauf membeberkan awal mula terungkapnya ratusan kredit bermasalah di unit kerja tersebut.

“Awalnya saya menemukan 169 kredit macet di BRI Unit Alalak,” ujarnya dalam persidangan.

Dari hasil penelusuran, ia menemukan adanya dugaan modus “tempilan” dan “topengan”, yakni penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan pinjaman. Selain itu, terungkap pula dugaan kredit fiktif yang diduga melibatkan oknum mantri.

Abdul Rauf yang telah mengabdi selama 25 tahun di BRI menjelaskan bahwa dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman KUR Makro dapat mencapai Rp100 juta, sedangkan KUR Mikro hingga Rp50 juta tanpa jaminan.

Ia juga memaparkan prosedur pengajuan kredit, mulai dari kelengkapan administrasi hingga verifikasi lapangan. Namun dalam kasus ini, ditemukan praktik penggunaan calo atau pihak ketiga yang menyiapkan dokumen bagi calon debitur.

“Modusnya melalui pihak ketiga yang menyiapkan dokumen untuk peminjam,” katanya.

Dari total 169 debitur bermasalah tersebut, hanya empat orang yang tercatat melunasi pinjaman. Selebihnya masuk kategori macet. Bahkan, sejumlah nama diduga fiktif karena alamat pada KTP tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum terdakwa turut menyoroti tanggung jawab kepala unit sebagai pimpinan atas dugaan kerugian keuangan negara yang timbul.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Rauf menegaskan bahwa sebagai petugas recovery, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kepala unit. Ia hanya bertugas melakukan penagihan dan pemulihan kredit macet.

“Terkait kepala unit, saya tidak berwenang melakukan pemeriksaan. Tugas saya hanya melakukan recovery atau pemulihan kredit,” jelasnya.

Kuasa hukum kembali mempertanyakan mengapa tanggung jawab pengembalian kerugian dibebankan kepada mantri dan pihak ketiga, sementara kepala unit hanya dikenai sanksi administratif.

Saksi menjawab bahwa sepanjang pengetahuannya, tidak ada kewajiban penggantian kerugian yang dibebankan kepada kepala unit. Tindakan yang diambil oleh pihak BRI terhadap pimpinan unit yang bermasalah adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Untuk tindakan riil dari BRI terhadap kepala unit yang bermasalah adalah PHK,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan kerugian keuangan negara bukan lagi menjadi ranah internal recovery, melainkan telah masuk wilayah hukum pidana.

“Kalau terkait kerugian keuangan negara, itu sudah ranah pidana,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan kredit bermasalah tersebut.(CRV)

Diterbitkan tanggal 4 Maret 2026 by admin

Tags: 169 Debitur BersamalahIdentitas FiktifKorupsi BRI Kuin Alalak
Berita Sebelumnya

Polres HST Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama, Masyarakat dan Ormas

Berita Berikutnya

Tersandung Kasus Dana Batubara Rp2,9 Miliar, Ardi Dihukum 2,5 Tahun Penjara

admin

admin

Berita Berikutnya
Tersandung Kasus Dana Batubara Rp2,9 Miliar, Ardi Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Tersandung Kasus Dana Batubara Rp2,9 Miliar, Ardi Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah di Siring Laut

Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah di Siring Laut

4 Maret 2026
Tersandung Kasus Dana Batubara Rp2,9 Miliar, Ardi Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Tersandung Kasus Dana Batubara Rp2,9 Miliar, Ardi Dihukum 2,5 Tahun Penjara

4 Maret 2026
Saksi Ungkap 165 Kredit Macet di BRI Kuin Alalak, Identitas Sejumlah Debitur Diduga Fiktif

Saksi Ungkap 165 Kredit Macet di BRI Kuin Alalak, Identitas Sejumlah Debitur Diduga Fiktif

4 Maret 2026
Polres HST Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama, Masyarakat dan Ormas

Polres HST Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama, Masyarakat dan Ormas

4 Maret 2026

Berita Baru

Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah di Siring Laut

Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah di Siring Laut

4 Maret 2026
Tersandung Kasus Dana Batubara Rp2,9 Miliar, Ardi Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Tersandung Kasus Dana Batubara Rp2,9 Miliar, Ardi Dihukum 2,5 Tahun Penjara

4 Maret 2026
Saksi Ungkap 165 Kredit Macet di BRI Kuin Alalak, Identitas Sejumlah Debitur Diduga Fiktif

Saksi Ungkap 165 Kredit Macet di BRI Kuin Alalak, Identitas Sejumlah Debitur Diduga Fiktif

4 Maret 2026
Polres HST Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama, Masyarakat dan Ormas

Polres HST Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama, Masyarakat dan Ormas

4 Maret 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.