MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Sayyid Akhmad Akbar Al Habsyie, terdakwa kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Misran alias Imis.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/3/2026), dengan Sidang dipimpin Ketua Majelis Cahyono Reza Adrianto, SH, MH.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara,” ujar ketua majelis saat membacakan putusan di ruang Garuda PN Banjarmasin.
Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Wayan SH yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya.
Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam, 9 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan Ir. PHM Noor, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, tepatnya di depan sebuah kios ponsel.
Berdasarkan fakta persidangan, insiden bermula ketika terdakwa yang dalam kondisi setengah mabuk mendatangi lokasi untuk berkumpul bersama teman-temannya. Tak lama berselang, korban datang juga dalam keadaan mabuk dan sempat melontarkan ejekan kepada terdakwa.
Situasi memanas saat korban memaksa meminjam sepeda motor milik terdakwa. Meski telah ditolak, korban tetap berupaya menyalakan motor yang kuncinya masih terpasang.
Tersulut emosi, terdakwa kemudian mencabut pisau yang dibawanya dan menikam perut korban satu kali.
Korban sempat berlari masuk ke gang sebelum akhirnya tersungkur dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusukan.
Usai kejadian, terdakwa melarikan diri menuju Banjarbaru melalui Jalan Gubernur Subarjo dan membuang senjata tajam ke sungai di bawah Jembatan Basirih. Sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa tiba di rumah keluarganya dan kemudian dianjurkan untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.(CRV)
Diterbitkan tanggal 2 Maret 2026 by admin














Discussion about this post