Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Pelaku Penikaman di Pelambuan Divonis 6 Tahun Penjara

admin by admin
Senin, 2 Maret 2026 - 17:47
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Pelaku Penikaman di Pelambuan Divonis 6 Tahun Penjara

Sayyid berpamitan dengan kedua orang tuanya usai mengikuti sidang di PN Banjarmasin.

85
SHARES
1.2k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Sayyid Akhmad Akbar Al Habsyie, terdakwa kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Misran alias Imis.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/3/2026), dengan Sidang dipimpin Ketua Majelis Cahyono Reza Adrianto, SH, MH.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara,” ujar ketua majelis saat membacakan putusan di ruang Garuda PN Banjarmasin.

Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Wayan SH yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam, 9 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan Ir. PHM Noor, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, tepatnya di depan sebuah kios ponsel.

Berdasarkan fakta persidangan, insiden bermula ketika terdakwa yang dalam kondisi setengah mabuk mendatangi lokasi untuk berkumpul bersama teman-temannya. Tak lama berselang, korban datang juga dalam keadaan mabuk dan sempat melontarkan ejekan kepada terdakwa.

Situasi memanas saat korban memaksa meminjam sepeda motor milik terdakwa. Meski telah ditolak, korban tetap berupaya menyalakan motor yang kuncinya masih terpasang.

Tersulut emosi, terdakwa kemudian mencabut pisau yang dibawanya dan menikam perut korban satu kali.

Korban sempat berlari masuk ke gang sebelum akhirnya tersungkur dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusukan.

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri menuju Banjarbaru melalui Jalan Gubernur Subarjo dan membuang senjata tajam ke sungai di bawah Jembatan Basirih. Sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa tiba di rumah keluarganya dan kemudian dianjurkan untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.(CRV)

Diterbitkan tanggal 2 Maret 2026 by admin

Tags: Penikaman di PelambuanPN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Pelaku Curas di Parkiran Alfamart Sungai Bilu Divonis 2,5 Tahun

Berita Berikutnya

Samsul Rizal Safari Ramadan di Masjid Al Muttaqin Desa Bangkal

admin

admin

Berita Berikutnya
Samsul Rizal Safari Ramadan di Masjid Al Muttaqin Desa Bangkal

Samsul Rizal Safari Ramadan di Masjid Al Muttaqin Desa Bangkal

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Veda Ega Pratama: Cemerlang Debut Moto3, Dipantau Tim MotoGP

Veda Ega Pratama: Cemerlang Debut Moto3, Dipantau Tim MotoGP

6 Maret 2026
Cedera Bahu Jadi Penghalang, Marc Marquez Minta Ducati Sabar Tunggu Kontrak MotoGP 2027

Cedera Bahu Jadi Penghalang, Marc Marquez Minta Ducati Sabar Tunggu Kontrak MotoGP 2027

6 Maret 2026
Samsul Rizal Safari Ramadan Ke-5 di Desa Muara Rintis

Samsul Rizal Safari Ramadan Ke-5 di Desa Muara Rintis

6 Maret 2026
Guru Wali Berperan Penting Membentuk Karakter Peserta Didik

Guru Wali Berperan Penting Membentuk Karakter Peserta Didik

6 Maret 2026

Berita Baru

Veda Ega Pratama: Cemerlang Debut Moto3, Dipantau Tim MotoGP

Veda Ega Pratama: Cemerlang Debut Moto3, Dipantau Tim MotoGP

6 Maret 2026
Cedera Bahu Jadi Penghalang, Marc Marquez Minta Ducati Sabar Tunggu Kontrak MotoGP 2027

Cedera Bahu Jadi Penghalang, Marc Marquez Minta Ducati Sabar Tunggu Kontrak MotoGP 2027

6 Maret 2026
Samsul Rizal Safari Ramadan Ke-5 di Desa Muara Rintis

Samsul Rizal Safari Ramadan Ke-5 di Desa Muara Rintis

6 Maret 2026
Guru Wali Berperan Penting Membentuk Karakter Peserta Didik

Guru Wali Berperan Penting Membentuk Karakter Peserta Didik

6 Maret 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.