MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Ikatan Advokat Indonesia melalui Dewan Pimpinan Cabang Kalimantan Selatan menyatakan komitmennya untuk mengawal penerapan paradigma baru hukum pidana yang mengedepankan restorative justice (RJ) sebagai mekanisme utama penyelesaian perkara.
Sikap tersebut mengemuka dalam agenda buka puasa bersama yang dirangkai dengan forum diskusi internal jajaran DPC IKADIN Kalimantan Selatan, Sabtu (28/2) di salah satu RM yang berada di Jalan Banyu Anyar Banjarmasin.
Dalam pertemuan itu, para advokat menelaah sejumlah regulasi anyar yang dinilai membawa perubahan mendasar terhadap sistem pemidanaan nasional.
Koordinator Wilayah DPC IKADIN Kalsel, H. Syahrani, SH menjelaskan bahwa forum silaturahmi tersebut sekaligus menjadi momentum konsolidasi untuk menyikapi lahirnya aturan-aturan baru di bidang hukum pidana.
Menurutnya, organisasi akan melakukan pengkajian komprehensif terhadap sejumlah produk legislasi, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026.
“Hasil diskusi internal menunjukkan perlunya ruang akademik yang lebih luas. Karena itu, kami berencana menggelar seminar untuk membahas kesiapan implementasi undang-undang baru ini di lapangan,” ujarnya.
Syahrani menegaskan, dalam rezim hukum pidana terbaru, pidana penjara tidak lagi menjadi respons utama atas setiap pelanggaran. Pendekatan pemulihan melalui RJ ditempatkan sebagai prioritas, sedangkan pemidanaan konvensional menjadi jalan terakhir apabila upaya damai tidak berhasil.
“Paradigmanya sudah berubah. Penyelesaian perkara tidak selalu harus bermuara pada pemenjaraan. Selama bisa dipulihkan melalui mekanisme restorative justice, itulah yang didahulukan,” tegasnya.
IKADIN Kalsel berharap pendekatan tersebut mampu menciptakan sistem hukum yang lebih humanis, khususnya dalam penanganan perkara ringan, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Sementara itu, Dewan Penasehat DPC IKADIN Kalsel, Syaiful Bahri SH MH menilai pembaruan hukum pidana nasional sebagai tonggak sejarah karena menggantikan regulasi peninggalan kolonial dengan produk hukum karya bangsa sendiri.
Ia menambahkan, sistem baru ini memperluas peran advokat, termasuk kemungkinan pendampingan terhadap saksi dalam proses peradilan.
Menurutnya, hal tersebut menjadi penguatan signifikan dalam menjamin perlindungan hak-hak warga negara di hadapan hukum.
“Orientasinya kini lebih pada keadilan substantif dan perlindungan masyarakat. Pemidanaan benar-benar ditempatkan sebagai ultimum remedium,” pungkasnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 2 Maret 2026 by admin













Discussion about this post