MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Muhammad Saleh alias Alex kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (23/2/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU Syaiful Anwar SH meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara kepada terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto itu menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terlibat dalam peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Namun jaksa tetap pada tuntutannya. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk permohonan terdakwa, sebelum menjatuhkan putusan pada sidang berikutnya.
Meski lokasi penangkapan dan sebagian peristiwa hukum terjadi di wilayah Kabupaten Banjar, perkara ini tetap menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Dalam surat dakwaan diungkapkan, kasus ini bermula pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 11.30 Wita saat anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap terdakwa bersama saksi M. Fadhlan alias Anan alias Piqe alias Ziepo Bin Ramdani Thamrin di Jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru, tepatnya di depan parkiran Indomaret Trikora 5.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bersih 3.918,20 gram. Selain itu ditemukan dua paket ekstasi logo RR warna biru sebanyak 10.049 butir dengan berat bersih 4.410,92 gram serta dua paket serpihan ekstasi seberat 24,14 gram.
Pengembangan dilakukan ke rumah kontrakan terdakwa di Jalan Martapura Lama Km 8,25 Perumahan D’Zalvy Borneo, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan lima paket sabu dengan berat bersih 209,28 gram yang disimpan di bawah meja lemari televisi. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, seperti timbangan digital, sendok stainless, plastik pembungkus berbagai warna, plastik klip, hingga selembar kaos hitam bergambar “One Piece”.
Dalam persidangan terungkap, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Sahar yang kini masuk daftar pencarian orang. Terdakwa dihubungi melalui aplikasi Zangi dan diarahkan mengambil sabu dengan sistem ranjau dari sebuah sepeda motor Yamaha Nmax yang telah disiapkan di kawasan Jalan A. Yani Km 17.
Sebanyak empat kilogram sabu itu kemudian dibagi menjadi 40 paket masing-masing 100 gram. Terdakwa dan saksi M. Fadhlan masing-masing mendapatkan 20 paket atau dua kilogram untuk diedarkan. Dari aktivitas tersebut, terdakwa dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram yang berhasil diedarkan.
Berdasarkan hasil penimbangan resmi Ditresnarkoba Polda Kalsel serta uji Laboratorium Forensik, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(CRV)
Diterbitkan tanggal 23 Februari 2026 by admin












Discussion about this post