MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Sidang perkara dugaan pembunuhan yang menjerat Sugiannor alias Sugi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (23/2/2026). Dua orang saksi dihadirkan jaksa untuk memperkuat pembuktian atas tewasnya Faris Wahyu Ansari.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH tersebut, Jaksa penuntut umum Adhyaksa Putra SH menghadirkan Masdulhak dan Syahrudin yang merupakan rekan kerja terdakwa dan korban di Pasar Sentra Antasari.
Di hadapan majelis hakim, Syahrudin mengaku menyaksikan langsung perkelahian antara terdakwa dan korban. Sebelum insiden berdarah itu terjadi, keduanya sempat duduk bersama dan mengonsumsi minuman keras bersama seorang bernama Rosi. Setelah beberapa kali minum, terdakwa sempat bekerja menjadi buruh dan kembali bergabung bersama rekannya.
Menurut saksi, situasi sempat mereda ketika ibu terdakwa, Yunita, datang ke lokasi dan menasihati anaknya agar tidak mudah marah serta berhenti minum minuman keras.
Namun setelah sang ibu meninggalkan tempat kejadian, korban disebut melontarkan ucapan bernada mengejek kepada terdakwa terkait nasihat tersebut.
“Terdakwa sempat menanggapi, lalu korban berdiri dan memukul lebih dulu,” ujar saksi dalam persidangan.
Perkelahian pun tak terhindarkan. Beberapa saat kemudian, korban berteriak meminta pertolongan sambil menyebut dirinya ditusuk. Dari kesaksian terungkap bahwa korban mengalami satu luka tusuk di bagian dada.
Dalam persidangan itu pula, saksi menyebut korban dikenal memiliki perangai keras di lingkungan pasar. Ia dikatakan kerap meminta uang kepada pedagang maupun pengendara yang parkir di sekitar kawasan Pasar Sentra Antasari. Pernyataan tersebut dibenarkan terdakwa saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 30/Pid.B/2026/PN Bjm. Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam surat dakwaan diuraikan, peristiwa terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Jalan Pangeran Antasari Gang Sampurna, tepatnya di sekitar naikan jembatan Terminal Pasar Sentra Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Jaksa menyebut terdakwa sempat meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah pisau sebelum akhirnya kembali dan terlibat cekcok dengan korban. Perkelahian terjadi dan korban memukul terdakwa hingga terjatuh. Terdakwa kemudian menusukkan pisau ke dada kanan korban satu kali.
Berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Ulin Banjarmasin, luka tusuk tersebut menembus rongga dada dan mengenai jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian korban.
Usai kejadian, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah dengan membawa barang bukti sebilah pisau.
Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 23 Februari 2026 by admin












Discussion about this post