Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Upaya Hukum Jaksa Berhasil, Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun

admin by admin
Rabu, 18 Februari 2026 - 15:48
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Upaya Hukum Jaksa Berhasil, Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun

Majelis hakim yang diketuai Suwandi SH MH saat membacakan putusan bebas atas terdakwa Ahmad Maulid Alfath pada Juni 2026 lalu.

3
SHARES
189
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Putusan kasasi perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ahmad Maulid Alfath akhirnya berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan Nomor 10291 K/PID.SUS/2025 yang dibacakan Kamis, 30 Oktober 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm tanggal 2 Juni 2025, lalu mengadili sendiri perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Ahmad Maulid Alfath tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama’.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.584.634.401. Jumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita Penuntut Umum dan dijadikan barang bukti sebesar Rp2.586.909.401. Apabila terdapat kelebihan dari uang yang disita, maka dikembalikan kepada pihak dari mana barang bukti tersebut disita.

Dalam amar putusan juga disebutkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Untuk barang bukti berupa dokumen, mulai dari fotokopi Surat Permohonan Pembiayaan PT Alfath Salima Nomor 01/Pinjaman Dana/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 hingga kuitansi penerimaan uang Rp25 juta tertanggal 1 Maret 2018, dikembalikan kepada penyidik melalui Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Sementara itu, uang sebesar Rp2.586.909.401 dari salah satu bank plat merah di Banjarmasin ini dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Sisanya, apabila ada, dikembalikan kepada pihak dari mana barang bukti tersebut disita.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Arizon Mega Jaya. Adapun Panitera Pengganti Kasasi adalah Widyatinsri Kuncoro Yakti SH MH.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Banjarmasin yang dipimpin Suwandi SH pada 2 Juni 2025 menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan perdata (onslag van recht vervolging).

Putusan tersebut kala itu disambut lega oleh tim penasihat hukum. Pihak jaksa, sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp2,58 miliar, tetap berpendapat unsur pidana telah terpenuhi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Alfath Salima Mulia senilai Rp5,8 miliar.(CRV)

Diterbitkan tanggal 18 Februari 2026 by admin

Tags: Ahmad Maulid AlfathPengadilan TipikorTipikor Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Kasus Penipuan Penjualan Tanah Kavling, Zainal Patmaraga Dihukum 3 Tahun Penjara

Berita Berikutnya

Latihan PSM, Kodim HST Tingkatkan Kemampuan Bela Diri dan Fisik Prajurit

admin

admin

Berita Berikutnya
Latihan PSM, Kodim HST Tingkatkan Kemampuan Bela Diri dan Fisik Prajurit

Latihan PSM, Kodim HST Tingkatkan Kemampuan Bela Diri dan Fisik Prajurit

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Bangun Waterfront City, Relokasi Pedagang Jalan Sudirman Dilakukan Bertahap

Bangun Waterfront City, Relokasi Pedagang Jalan Sudirman Dilakukan Bertahap

18 Februari 2026
Latihan PSM, Kodim HST Tingkatkan Kemampuan Bela Diri dan Fisik Prajurit

Latihan PSM, Kodim HST Tingkatkan Kemampuan Bela Diri dan Fisik Prajurit

18 Februari 2026
Upaya Hukum Jaksa Berhasil, Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun

Upaya Hukum Jaksa Berhasil, Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun

18 Februari 2026
Kasus Penipuan Penjualan Tanah Kavling, Zainal Patmaraga Dihukum 3 Tahun Penjara

Kasus Penipuan Penjualan Tanah Kavling, Zainal Patmaraga Dihukum 3 Tahun Penjara

18 Februari 2026

Berita Baru

Bangun Waterfront City, Relokasi Pedagang Jalan Sudirman Dilakukan Bertahap

Bangun Waterfront City, Relokasi Pedagang Jalan Sudirman Dilakukan Bertahap

18 Februari 2026
Latihan PSM, Kodim HST Tingkatkan Kemampuan Bela Diri dan Fisik Prajurit

Latihan PSM, Kodim HST Tingkatkan Kemampuan Bela Diri dan Fisik Prajurit

18 Februari 2026
Upaya Hukum Jaksa Berhasil, Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun

Upaya Hukum Jaksa Berhasil, Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun

18 Februari 2026
Kasus Penipuan Penjualan Tanah Kavling, Zainal Patmaraga Dihukum 3 Tahun Penjara

Kasus Penipuan Penjualan Tanah Kavling, Zainal Patmaraga Dihukum 3 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.