MEGAPOLIS.ID – MEDIA Malaysia, My News Hub, menuding Ketua Umum PSSI Erick Thohir sebagai dalang utama pelaporan kasus pemain naturalisasi palsu ke FIFA. Mereka mengklaim dokumen itu disisipkan ke orang suruhan di Vietnam.
FAM terkena sanksi FIFA setelah kedapatan memalsukan dokumen tujuh pemain naturalisasi. Asosiasi Sepakbola Malaysia itu sempat mengajukan banding, membantah melakukan pemalsuan dokumen dengan sengaja.
Namun, FIFA akhirnya tetap menjatuhkan sanksi kepada FAM berupa denda dan hukuman larangan main kepada tujuh pemain itu selama 12 bulan. Belakangan, sanksi tersebut ditangguhkan.
1. Titip Dokumen
Setelah jatuhnya sanksi, tersebar rumor Erick dalang utama pelaporan FAM ke FIFA. Namun, sumber My News Hub yang tak disebutkan namanya mengklaim mantan Presiden Inter Milan itu membayar orang suruhan dari Vietnam untuk melakukan pelaporan kepada FIFA.
“Dia (Erick Thohir) meminta dan mengirim orang untuk mengajukan pengaduan, sementara secara tidak langsung mencari dan mengirimkan dokumen kepada orang-orang di dalam FIFA,” kata sumber tersebut, dikutip dari My News Hub, Senin (16/2/2026).
“Vietnam mengajukan pengaduan, tetapi dokumen-dokumen itu berasal dari orang-orang suruhan Erick Thohir,” tutur sumber itu.
2. Bantah Keterlibatan
Perihal tudingan ini, Erick belum bereaksi. Pada September 2025, ia pernah membantah keterlibatannya dengan skandal dokumen palsu pemain naturalisasi Malaysia.
“Kami tidak intervensi, tidak ikut campur isu-isu negara lain. Kami sendiri dari Kemenpora atau saya pribadi, kita tentu harus menghargai semua negara di Asia Tenggara ketika ingin olahraganya maju. Kita harus hargai,” ujar Erick.
“Dan kami tidak ikut campur dengan politik atau kebijakan masing-masing negara. Tapi mohon maaf kalau kami di Indonesia ingin olahraganya maju. Ingin sepakbolanya bagus, ingin bulu tangkisnya bagus, pencak silatnya mendunia, olahraga-olahraga kita ingin maju, ya kami harus lakukan itu,” tegasnya.
(Okezone
Diterbitkan tanggal 16 Februari 2026 by Muhamad Samani












Discussion about this post