MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus memacu penyidikan perkara dugaan korupsi proyek sewa server komputer, aplikasi, dan jaringan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin. Saat ini, proses hukum disebut telah mendekati tahap penetapan tersangka dan tinggal menunggu hasil audit kerugian negara.
Kepala Kejari Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto SH MH, mengungkapkan bahwa penyidik menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu disampaikannya di sela pelantikan pejabat struktural di lingkungan Kejari Banjarmasin, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, tim penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dan kini menanti hasil penghitungan kerugian negara dari auditor sebagai dasar hukum lanjutan. Ia menyebut proses audit sempat mengalami hambatan karena tingginya beban kerja auditor, terutama pada akhir tahun anggaran.
“Kami tetap mendorong proses penyidikan hingga ada kepastian hukum. Begitu hasil audit selesai, langkah berikutnya segera diambil,” ujarnya.
Dalam rangka pengumpulan bukti, sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin telah melakukan penggeledahan di kantor Disdik Kota Banjarmasin di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Senin (24/11/2025) lalu. Kegiatan tersebut berlangsung sejak siang hingga sore hari dengan pengamanan dari Bidang Intelijen.
Penggeledahan difokuskan pada pencarian dokumen dan data terkait kegiatan sewa server, aplikasi, serta jaringan untuk kebutuhan sekolah dasar yang diduga bermasalah.
Diketahui, proyek belanja sewa komputer jaringan Tahun Anggaran 2023 bernilai lebih dari Rp3,1 miliar dan kini telah masuk tahap penyidikan. Penyidik menduga adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pengadaan dilakukan melalui beberapa paket, di antaranya Rp612.360.000 pada Februari 2023 melalui pengadaan langsung, Rp174.720.000 pada Juni 2023, Rp698.880.000 pada Agustus 2023, Rp733.824.000 pada September 2023, serta paket terbesar Rp908.544.000 pada Oktober 2023 yang seluruhnya menggunakan metode e-purchasing.
Seluruh kegiatan dibiayai dari APBD dan APBD Perubahan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit sebagai dasar penetapan tersangka dalam perkara tersebut.(CRV)
Diterbitkan tanggal 12 Februari 2026 by admin













Discussion about this post