MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhaidir SH MH menuntut terdakwa Yusuf Doni Hermawan alias Yusuf engan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dalam perkara peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (11/2/2026), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH MH didampingi dua hakim anggota.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan berupa kewajiban menjalani hukuman pengganti selama 190 hari kerja.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang serta bukan bekerja di bidang kefarmasian atau kesehatan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Terdakwa juga diketahui menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap fakta bahwa terdakwa hanya berperan sebagai penunjuk lokasi sistem ranjau untuk penjualan pil ekstasi. Ia mengaku dijanjikan upah Rp20 ribu untuk setiap butir yang berhasil dijual oleh seseorang bernama Pegi yang hingga kini masih dalam pencarian. Terdakwa juga mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kasus ini bermula dari penangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 15.30 hingga 17.45 Wita di kawasan Jalan S. Parman Gang Purnama, Banjarmasin Tengah, dan Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Banjarmasin Selatan.
Dari penangkapan dan pengembangan, polisi menemukan total lebih dari 100 butir pil ekstasi berbagai warna dan logo dengan berat bersih melebihi 5 gram. Barang bukti tersebut setelah diuji laboratorium forensik terbukti mengandung MDMA yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 11 Februari 2026 by admin














Discussion about this post