MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Persidangan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan yang menjerat karyawan sales CV Banjar Putera Mandiri, Ema Karunia, menghadirkan keterangan dari saksi supervisor, Hendy Nirwanto Adistana, Kamis (5/2/2026).
Kesaksian tersebut menjadi salah satu dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memperkuat dakwaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH, Hendy menjelaskan awal mula terungkapnya dugaan penyelewengan dana hasil penjualan.
Ia mengaku menemukan kejanggalan saat melakukan penagihan langsung kepada sejumlah pelanggan perusahaan.
“Dari hasil penelusuran itu diketahui beberapa toko telah membayar tagihan kepada terdakwa, baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi. Namun uang tersebut tidak tercatat masuk ke kas perusahaan,” ujar Hendy dihadapan sidang.
Dikatakan, terdakwa memiliki tanggung jawab menerima pembayaran dari pelanggan dan menyetorkannya kepada kasir perusahaan. Namun dalam praktiknya, ditemukan sejumlah transaksi yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.
Selain itu, saksi juga membeberkan dugaan penggunaan nota fiktif serta pengubahan catatan pembayaran pada dokumen penjualan. Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu 14 November 2024 hingga 2 Juni 2025 di kantor CV Banjar Putera Mandiri, Jalan A Yani KM 4 Nomor 321A, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Terdakwa diketahui bekerja sebagai sales sejak Mei 2022, dengan tugas memasarkan produk, menerima pesanan, menagih pembayaran, serta menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan.
Dari hasil audit internal, total nilai transaksi penjualan tercatat sebesar Rp114.029.173, dengan dana yang tidak disetorkan mencapai Rp44.431.312.
Jaksa Maisuri SH menyebut kerugian tersebut dialami perusahaan yang bergerak di bidang distribusi makanan, minuman, obat-obatan, dan jamu.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja.
Persidangan kembali akan berlanjut dengan agenda masih pemeriksaan saksi lainnya guna menguji seluruh fakta yang terungkap di persidangan. (CRV)
Diterbitkan tanggal 8 Februari 2026 by admin













Discussion about this post