MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan yang menjerat Sayyid Akhmad Akbar Al Habsyle kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (5/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto SH, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Robby Akbar SH, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Permohonan itu dikabulkan dan sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Usai persidangan, Robby menyatakan tuntutan jaksa sudah berada pada batas minimal dari pasal yang dikenakan. Namun pihaknya tetap berharap majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman, karena menurutnya peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pembelaan diri saat konflik di lokasi kejadian.
Kasus ini bermula pada Selasa malam, 9 September 2025 sekira pukul 21.00 Wita di depan Kios Adilla Ponsel, Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Saat itu terdakwa datang menemui teman-temannya setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras oplosan di kawasan Gudang Karet.
Tak lama berselang, korban Misran alias Imis datang dalam keadaan mabuk dan sempat melontarkan ejekan. Situasi memanas ketika korban memaksa meminjam sepeda motor milik terdakwa dan mencoba mengambilnya meski sudah ditolak.
Terdakwa yang emosi kemudian mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk korban satu kali di bagian perut. Korban sempat berlari masuk ke gang sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialami.
Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin Nomor VER/092/IFM/IX/2025 yang ditandatangani dr. Mia Yulla Fitrianti, Sp.FM, korban mengalami luka tusuk pada perut yang menyebabkan pendarahan hebat dan syok hemoragik hingga berujung kematian. Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka lecet akibat trauma tumpul.
Setelah kejadian, terdakwa sempat melarikan diri ke Banjarbaru dan membuang senjata tajam di kawasan Jembatan Basirih. Beberapa waktu kemudian, atas saran keluarga, terdakwa menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.(CRV)
Diterbitkan tanggal 5 Februari 2026 by admin













Discussion about this post