Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Terdakwa Kasus Penusukan di Pelambuan Dituntut 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Beri Waktu Ajukan Pledoi

admin by admin
Kamis, 5 Februari 2026 - 19:31
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Terdakwa Kasus Penusukan di Pelambuan Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Sayyid Akhmad Akbar Al Habsyle saat mendengarkan tuntutan jaksa pada sidang di PN Banjarmasin.

63
SHARES
969
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan yang menjerat Sayyid Akhmad Akbar Al Habsyle kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (5/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto SH, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Robby Akbar SH, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Permohonan itu dikabulkan dan sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.

Usai persidangan, Robby menyatakan tuntutan jaksa sudah berada pada batas minimal dari pasal yang dikenakan. Namun pihaknya tetap berharap majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman, karena menurutnya peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pembelaan diri saat konflik di lokasi kejadian.

Kasus ini bermula pada Selasa malam, 9 September 2025 sekira pukul 21.00 Wita di depan Kios Adilla Ponsel, Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Saat itu terdakwa datang menemui teman-temannya setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras oplosan di kawasan Gudang Karet.

Tak lama berselang, korban Misran alias Imis datang dalam keadaan mabuk dan sempat melontarkan ejekan. Situasi memanas ketika korban memaksa meminjam sepeda motor milik terdakwa dan mencoba mengambilnya meski sudah ditolak.

Terdakwa yang emosi kemudian mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk korban satu kali di bagian perut. Korban sempat berlari masuk ke gang sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialami.

Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin Nomor VER/092/IFM/IX/2025 yang ditandatangani dr. Mia Yulla Fitrianti, Sp.FM, korban mengalami luka tusuk pada perut yang menyebabkan pendarahan hebat dan syok hemoragik hingga berujung kematian. Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka lecet akibat trauma tumpul.

Setelah kejadian, terdakwa sempat melarikan diri ke Banjarbaru dan membuang senjata tajam di kawasan Jembatan Basirih. Beberapa waktu kemudian, atas saran keluarga, terdakwa menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.(CRV)

Diterbitkan tanggal 5 Februari 2026 by admin

Tags: JPU Tuntut 5 Tahun PenjaraPenusukan PelambuanPN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Hj Neli Listriani Raih Juara 1 Andalan Awards 2026

Berita Berikutnya

BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H

admin

admin

Berita Berikutnya
BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H

BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Hasil AFC Futsal 2026: Libas Jepang, Indonesia Cetak Sejarah ke Final

Hasil AFC Futsal 2026: Libas Jepang, Indonesia Cetak Sejarah ke Final

5 Februari 2026
BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H

BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H

5 Februari 2026
Terdakwa Kasus Penusukan di Pelambuan Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penusukan di Pelambuan Dituntut 5 Tahun Penjara

5 Februari 2026
Hj Neli Listriani Raih Juara 1 Andalan Awards 2026

Hj Neli Listriani Raih Juara 1 Andalan Awards 2026

5 Februari 2026

Berita Baru

Hasil AFC Futsal 2026: Libas Jepang, Indonesia Cetak Sejarah ke Final

Hasil AFC Futsal 2026: Libas Jepang, Indonesia Cetak Sejarah ke Final

5 Februari 2026
BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H

BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H

5 Februari 2026
Terdakwa Kasus Penusukan di Pelambuan Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penusukan di Pelambuan Dituntut 5 Tahun Penjara

5 Februari 2026
Hj Neli Listriani Raih Juara 1 Andalan Awards 2026

Hj Neli Listriani Raih Juara 1 Andalan Awards 2026

5 Februari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.