Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Pengiriman Batubara Tidak Terealisasi, Direktur CV AQSHA Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp2,8 M

admin by admin
Selasa, 3 Februari 2026 - 16:32
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Pengiriman Batubara Tidak Terealisasi, Direktur CV AQSHA Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp2,8 M

Terdakwa Muhammad Ardi Rosadi, Direktur CV AQSHA saat mengikuti sidang di PN Banjarmasin.

5
SHARES
205
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARRMASIN – Muhammad Ardi Rosadi, Direktur CV AQSHA didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni SH telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli batubara yang menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp2.887.500.000 terhadap PT Kirani Semesta.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Perkara bermula saat terdakwa bertemu dengan saksi Dadang Hernawan, Direktur Utama PT Kirani Semesta, yang saat itu sedang mencari pasokan batubara untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pemegang IUP OPK.

Terdakwa memperkenalkan diri sebagai pihak yang memiliki dan menguasai batubara dari wilayah tambang PT Borneo Tala Utama (BTU) yang diklaim telah tersedia di Jetty Pribumi Citra Megah Utama (PCMU), Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengirimkan dokumen IUP OP dan RKAB serta menyatakan mampu menyuplai batubara secara rutin dan dalam jumlah besar.

Pada 17 Maret 2022, kedua belah pihak menandatangani kontrak jual beli batubara di sebuah hotel di Banjarmasin dengan volume 30.000 metrik ton, harga awal Rp800 ribu per MT, dan skema pembayaran bertahap.

Berdasarkan kontrak tersebut, PT Kirani Semesta kemudian melakukan pembayaran uang muka dan pembayaran lanjutan hingga total dana yang disetorkan mencapai Rp2,8 miliar lebih ke rekening CV AQSHA.

Namun dalam pelaksanaannya, pengiriman batubara tidak pernah terealisasi. Sumber batubara yang sebelumnya diklaim berasal dari PT BTU beberapa kali berubah, mulai dari PT Borneo Anugerah Mandiri (BAM) hingga CV Keluarga Sejahtera, tanpa disertai dokumen pendukung yang sah.

“Hingga kapal siap dimuat di jetty, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat pelimpahan barang maupun bukti pembayaran kepada pemilik batubara,” ujar Noni pada sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa (3/2/2026).

Bahkan, terdakwa mengakui tidak pernah melakukan pembayaran kepada pemilik batubara dan dana yang diterima dari PT Kirani Semesta digunakan untuk pembelian batubara lain yang tidak berkaitan dengan kontrak.

Meski sempat berjanji akan mengembalikan seluruh dana, hingga kini uang tersebut tidak pernah dikembalikan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Primair Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Subsidiair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Akibat tindakan tersebut, PT Kirani Semesta mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.887.500.000.

Usai membacakan dakwaan, Jaksa langsung menghadirkan beberapa saksi untuk menguatkan dakwaannya.(CRV)

Diterbitkan tanggal 3 Februari 2026 by admin

Tags: Direktur CV AQSHAPenipuan Bisnis BatubaraSidang PN Banjarmasin


Berita Sebelumnya

Malam Nisfu Sya’ban, Sekdaprov Membaur Bersama Jemaah Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin

Berita Berikutnya

Kasus Dugaan Korupsi, Tiga Berkas Eks Mantri BRI Unit Kuin Resmi Masuk PN Banjarmasin

admin

admin

Berita Berikutnya
Kasus Dugaan Korupsi, Tiga Berkas Eks Mantri BRI Unit Kuin Resmi Masuk PN Banjarmasin

Kasus Dugaan Korupsi, Tiga Berkas Eks Mantri BRI Unit Kuin Resmi Masuk PN Banjarmasin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Bantu Warga Panen Tomat

Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Bantu Warga Panen Tomat

3 Februari 2026
Kasus Dugaan Korupsi, Tiga Berkas Eks Mantri BRI Unit Kuin Resmi Masuk PN Banjarmasin

Kasus Dugaan Korupsi, Tiga Berkas Eks Mantri BRI Unit Kuin Resmi Masuk PN Banjarmasin

3 Februari 2026
Pengiriman Batubara Tidak Terealisasi, Direktur CV AQSHA Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp2,8 M

Pengiriman Batubara Tidak Terealisasi, Direktur CV AQSHA Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp2,8 M

3 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban, Sekdaprov Membaur Bersama Jemaah Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin

Malam Nisfu Sya’ban, Sekdaprov Membaur Bersama Jemaah Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin

3 Februari 2026

Berita Baru

Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Bantu Warga Panen Tomat

Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Bantu Warga Panen Tomat

3 Februari 2026
Kasus Dugaan Korupsi, Tiga Berkas Eks Mantri BRI Unit Kuin Resmi Masuk PN Banjarmasin

Kasus Dugaan Korupsi, Tiga Berkas Eks Mantri BRI Unit Kuin Resmi Masuk PN Banjarmasin

3 Februari 2026
Pengiriman Batubara Tidak Terealisasi, Direktur CV AQSHA Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp2,8 M

Pengiriman Batubara Tidak Terealisasi, Direktur CV AQSHA Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp2,8 M

3 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban, Sekdaprov Membaur Bersama Jemaah Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin

Malam Nisfu Sya’ban, Sekdaprov Membaur Bersama Jemaah Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin

3 Februari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.