Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Dugaan Penipuan Tanah Rp1 Miliar, Zainal Patmaraga Dituntut 3,5 Tahun Penjara

admin by admin
Kamis, 29 Januari 2026 - 20:14
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Dugaan Penipuan Tanah Rp1 Miliar, Zainal Patmaraga Dituntut 3,5 Tahun Penjara

JPU Zulhaidir SH saat membacakan nota tuntutan untuk terdakwa Zainal Abidin pada sidang di PN Banjarmasin.

69
SHARES
889
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Zainal Abidin alias Zainal Patmaraga dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan penguasaan tanah. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dengan majelis hakim diketuai Aries Dedy SH MH.

JPU Zulhaidir SH menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP karena menggunakan tipu daya dan rangkaian kebohongan untuk menguasai serta mengalihkan hak atas tanah milik korban bernama Rolna, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp1 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara memanfaatkan kepercayaan korban, hingga akhirnya sertifikat tanah berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Zainal Abidin yang mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan keberatan dan meminta kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan, dan sidang dijadwalkan kembali pada pekan depan.

Jaksa memaparkan, perkara ini bermula ketika korban berencana menjual sebidang tanah seluas 900 meter persegi yang terletak di Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara. Terdakwa sempat menyatakan minat membeli, namun transaksi urung terjadi karena perbedaan harga.

Pada 2015, terdakwa kembali menghubungi korban dan menawarkan kerja sama pemecahan tanah menjadi lima kavling. Korban dijanjikan satu kavling terbesar lengkap dengan sebuah bangunan rumah, sementara empat kavling lainnya menjadi bagian terdakwa.

Karena merasa percaya, korban menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 161 Tahun 1993 kepada terdakwa. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 11 Maret 2016, Zainal kemudian mengurus pemecahan sertifikat di Kantor BPN Banjarmasin, hingga terbit lima sertifikat baru atas nama korban.

Namun setelah sertifikat terbit, terdakwa tidak pernah mengembalikannya. Fakta persidangan mengungkap, empat sertifikat yakni SHM Nomor 06190, 06191, 06193, dan 06194 justru dijual kepada Mawardi alias H. Wardi dengan harga Rp80 juta per kavling. Total nilai transaksi mencapai Rp247.979.000, yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian dalam bentuk kayu.

Sementara satu sertifikat lainnya, SHM Nomor 06192, yang semula diklaim hilang oleh terdakwa, ternyata digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, yakni Jodian ST alias Jodi.

Upaya korban dan keluarga untuk meminta kejelasan sejak 2016 hingga 2019 tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, korban secara tidak sengaja bertemu terdakwa di sebuah minimarket di kawasan Jalan S. Parman, Banjarmasin, pada 5 Maret 2019. Dari pertemuan itu terungkap bahwa tanah dan sertifikat telah beralih ke pihak lain.

Jaksa menegaskan, terdakwa mengetahui sepenuhnya bahwa tanah beserta sertifikat tersebut masih merupakan milik korban, namun tetap menggunakannya untuk kepentingan pribadi.(CRV)

Diterbitkan tanggal 29 Januari 2026 by admin

Tags: Kasus PenipuanSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Pemkab HST Gandeng UPN Veteran Surabaya, Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Berita Berikutnya

Hasil Tes Shakedown MotoGP 2026 di Sirkuit Sepang: Aleix Espargaro Tercepat!

admin

admin

Berita Berikutnya
Hasil Tes Shakedown MotoGP 2026 di Sirkuit Sepang: Aleix Espargaro Tercepat!

Hasil Tes Shakedown MotoGP 2026 di Sirkuit Sepang: Aleix Espargaro Tercepat!

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Legenda MotoGP Valentino Rossi Akhirnya Mengaspal di Sirkuit Mandalika

Legenda MotoGP Valentino Rossi Akhirnya Mengaspal di Sirkuit Mandalika

29 Januari 2026
Hasil Tes Shakedown MotoGP 2026 di Sirkuit Sepang: Aleix Espargaro Tercepat!

Hasil Tes Shakedown MotoGP 2026 di Sirkuit Sepang: Aleix Espargaro Tercepat!

29 Januari 2026
Kasus Dugaan Penipuan Tanah Rp1 Miliar, Zainal Patmaraga Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Penipuan Tanah Rp1 Miliar, Zainal Patmaraga Dituntut 3,5 Tahun Penjara

29 Januari 2026
Pemkab HST Gandeng UPN Veteran Surabaya, Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Pemkab HST Gandeng UPN Veteran Surabaya, Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif

29 Januari 2026

Berita Baru

Legenda MotoGP Valentino Rossi Akhirnya Mengaspal di Sirkuit Mandalika

Legenda MotoGP Valentino Rossi Akhirnya Mengaspal di Sirkuit Mandalika

29 Januari 2026
Hasil Tes Shakedown MotoGP 2026 di Sirkuit Sepang: Aleix Espargaro Tercepat!

Hasil Tes Shakedown MotoGP 2026 di Sirkuit Sepang: Aleix Espargaro Tercepat!

29 Januari 2026
Kasus Dugaan Penipuan Tanah Rp1 Miliar, Zainal Patmaraga Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Penipuan Tanah Rp1 Miliar, Zainal Patmaraga Dituntut 3,5 Tahun Penjara

29 Januari 2026
Pemkab HST Gandeng UPN Veteran Surabaya, Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Pemkab HST Gandeng UPN Veteran Surabaya, Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif

29 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.