MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Veteran, tepatnya di depan Hexagon, Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (25/1/2026) sekira pukul 16.15 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial RA (38) warga Jalan Pengambangan Banjarmasin, dan WA (32) warga Jalan Pekapuran Raya Banjarmasin. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 24,61 gram yang disembunyikan di dalam kotak sabun mandi warna hijau. Barang bukti itu sempat diletakkan di tanah sekitar satu meter dari lokasi tersangka diamankan,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, RA mengaku hanya berperan sebagai perantara yang disuruh mengambil sabu. Sementara WA turut diamankan karena menemani RA saat mengambil barang tersebut.
“RA mengajak WA dengan imbalan upah. Keterangan itu juga dibenarkan oleh WA,” tambahnya.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu kotak sabun mandi, satu jaket hitam, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.(SPK)
Diterbitkan tanggal 28 Januari 2026 by admin












Discussion about this post