MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dugaan korupsi dana hibah pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, kini memasuki babak baru. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, resmi didudukkan sebagai terdakwa dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (28/1/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH MH, Jaksa Penuntut Umum Norrachman SH membacakan surat dakwaan yang menyebut Sutikno telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian dana hibah tahun anggaran 2023.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa memberikan disposisi dan arahan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Balangan untuk membantu dan mempermudah proses permohonan dana hibah pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid. Padahal, menurut jaksa, majelis taklim tersebut belum memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam dakwaan disebutkan, permohonan hibah diajukan oleh Mustafa Al Hamid selaku Ketua Majelis Ta’lim Al-Hamid bersama Nordiansyah, yang perkaranya telah diproses secara terpisah. Pengajuan dilakukan melalui Bagian Kesra setelah keduanya bertemu langsung dengan Sutikno untuk membicarakan rencana pendirian dan pembangunan majelis taklim di Desa Bungin.
Jaksa memaparkan, dalam pertemuan tersebut terdakwa mengarahkan agar proposal hibah disampaikan melalui Kesra Setda Balangan. Arahan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Bagian Kesra, Hilmi Arifin, dengan memeroses proposal permohonan dana hibah dimaksud.

Pada 20 Februari 2023, tim evaluasi dan verifikasi Kesra melakukan pemeriksaan administrasi terhadap proposal. Meski ditemukan sejumlah kekurangan, di antaranya belum adanya surat keterangan domisili, surat penguasaan fisik tanah, serta rekening atas nama Majelis Ta’lim Al-Hamid, tim tetap memberikan rekomendasi layak.
Jaksa menegaskan, rekomendasi tersebut dikeluarkan karena adanya petunjuk dari Kabag Kesra yang menyampaikan arahan Sekda Balangan agar proses permohonan hibah tetap dibantu dan dilanjutkan.
Berdasarkan rekomendasi itu, Pemerintah Kabupaten Balangan akhirnya menyetujui dan mencairkan dana hibah sebesar Rp1 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
JPU menjerat terdakwa dengan Primair pasal 603 jo pasal 20 huruf a atau c UU No.1 2023 KUHP, dan Subsidaer pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2021 Jo pasal 20 huruf a atau c pasal 618 UU No 1 tahun 2023 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Fuad SH MH mengatakan tidak akan melakukan perlawanan. “Kita akan buat keberatan pada pembelaan (pledoi) saja. Sekarang kita fokus pada pembuktian saja,” ujar Fuad.(CRV)
Diterbitkan tanggal 28 Januari 2026 by admin













Discussion about this post