MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan korupsi proyek sanitasi pembangunan WC sehat di kawasan kumuh dan padat penduduk Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tahun anggaran 2019 kembali berlanjut.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua terdakwa baru, yakni Ahmad Rasyidi dan Ahmad Riyadi, ke hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada Selasa (27/1/2026). Kedua terdakwa tampak serius menyimak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Akhmad Zahedi Fikry SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa proyek yang digagas oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) HSU tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,25 miliar. Namun, pelaksanaannya diduga menyimpang dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp245 juta.
“Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp245.166.000,” ungkap jaksa di persidangan.
Jaksa juga menjelaskan peran masing-masing terdakwa. Ahmad Riyadi selaku Direktur CV Ahmad Bersaudara Engineering diduga meminjamkan badan usaha miliknya kepada Ahmad Rasyidi yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek WC sehat tersebut.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa Ahmad Rasyidi dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya. Akibat lemahnya pengawasan, pekerjaan fisik disebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak. Salah satu temuan krusial adalah pemasangan bioseptictank yang tidak memenuhi standar, bahkan diketahui hanya merupakan produk rumahan yang dibuat di Kecamatan Banjang.
“Karena konsultan pengawas tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar, bioseptictank yang terpasang tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp245.021.939,18,” jelas jaksa,
Mengutip laporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik Jojo dan Rekan tertanggal 8 Maret 2021.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa dengan pasal primair Pasal 603 KUHP Baru sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, melalui penasihat hukum yang ditunjuk majelis hakim, M. Iqbal SH, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.
Majelis hakim pun memberikan waktu selama satu minggu untuk penyusunan dan penyampaian eksepsi tersebut.
Untuk diketahui, kasus proyek WC sehat HSU ini sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Pada tahun 2024, tiga terdakwa yakni Ahmad Syarmada, Ahmad Baihaki, dan Noorlina telah divonis bersalah. Bahkan pada tahun 2021, dua terdakwa lain juga diadili dalam perkara serupa, di mana Akhmad Fauzian dinyatakan bebas, sedangkan Ratna Kumalasari dinyatakan bersalah.(CRV)
Diterbitkan tanggal 27 Januari 2026 by admin












Discussion about this post