MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas terkait berakhirnya masa pinjam pakai lahan tanah dan bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat, di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Senin (26/1/2026).
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat, serta dihadiri Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas H Hamidhan beserta jajaran, perwakilan Bagian Aset Setda Kapuas, dan pihak SDN 3 Selat Hilir yang lahannya selama ini berdampingan dengan lahan KUA Kecamatan Selat.
Dalam rakor tersebut dibahas secara menyeluruh status penggunaan lahan dan bangunan KUA Selat yang masa pinjam pakainya telah berakhir. Selain itu, forum juga membahas langkah-langkah lanjutan yang perlu ditempuh pemerintah daerah agar pemanfaatan aset negara tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rakor diawali dengan penyampaian kondisi sekolah oleh Kepala SDN 3 Selat Hilir, Ratu Muliana Wardah. Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah masih membutuhkan tambahan ruang belajar dan area pendukung, sehingga perlu adanya perluasan lahan guna menunjang proses belajar mengajar secara optimal.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas, H Hamidhan, menyampaikan harapannya agar terdapat kejelasan terkait tindak lanjut pemanfaatan aset tersebut. Hal ini mengingat KUA Kecamatan Selat hingga saat ini masih aktif memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui rakor tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat bersama seluruh pihak terkait sepakat untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui kajian administratif dan teknis, termasuk membuka peluang perpanjangan atau skema pemanfaatan lain yang sesuai aturan, demi kepentingan pelayanan publik dan dunia pendidikan di Kabupaten Kapuas.(YAN)
Diterbitkan tanggal 26 Januari 2026 by admin












Discussion about this post