Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Klaim Tak Ada Unsur Korupsi, Mantan Bupati Tabalong dan Dirut Perumda Ajukan Pembelaan

admin by admin
Kamis, 22 Januari 2026 - 21:06
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Klaim Tak Ada Unsur Korupsi, Mantan Bupati Tabalong dan Dirut Perumda Ajukan Pembelaan

Sidang mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan mantan Dirut Perumda dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan).

189
SHARES
2k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) yang melibatkan mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, dan Direktur Utama Perumda Tabalong Ainuddin, memasuki tahapan pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Keduanya secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin membebaskan mereka dari seluruh dakwaan jaksa.

Sidang pledoi tersebut digelar pada Kamis (22/1/2026) dengan majelis hakim diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH.

Dalam persidangan, Anang Syakhfiani menyampaikan pembelaannya baik secara pribadi maupun melalui tim penasihat hukum. Ia menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Penasihat hukum Anang, Siswansyah SH, menilai dakwaan jaksa tidak didukung bukti kuat, khususnya terkait unsur memperkaya diri sendiri. Menurutnya, sepanjang proses persidangan tidak ada satu pun saksi yang mengungkap adanya aliran dana kepada kliennya.

“Tidak ada saksi yang menyebutkan uang mengalir ke pak Anang. Fakta ini terungkap jelas di persidangan,” ujar Siswansyah usai sidang.

Ia juga membantah anggapan jaksa terkait uang Rp600 juta yang diserahkan Anang saat penyidikan. Menurut Siswansyah, dana tersebut bukanlah pengembalian kerugian negara, melainkan jaminan agar kliennya tidak dilakukan penahanan.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Abraham Hoed Yudianto, menegaskan bahwa Anang tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut. Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan perbedaan peran dan kewenangan Anang dibandingkan terdakwa lainnya.

“Klien kami tidak bisa disamakan dengan pihak lain karena kewenangannya berbeda. Oleh karena itu, kami mohon agar dibebaskan,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ainuddin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong juga mengajukan pledoi melalui kuasa hukumnya, Asmuni SH MH. Dalam pembelaannya, Asmuni menilai perkara yang menjerat Ainuddin lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata berupa wanprestasi, bukan tindak pidana korupsi.

“Kerugian yang dialami Perumda adalah risiko bisnis. Para ahli dan saksi meringankan telah menjelaskan bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata,” kata Asmuni.

Ia juga mempersoalkan keberadaan uang tunai Rp110 juta dan Rp600 juta yang disebut jaksa sebagai barang bukti. Menurut Asmuni, uang tersebut tidak pernah disita dari Ainuddin dan tidak dihadirkan dalam persidangan.

“Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian,” tegasnya.

Selain itu, tim penasihat hukum Ainuddin mempertanyakan penetapan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang tidak didasarkan pada audit resmi lembaga berwenang seperti BPK atau Inspektorat, melainkan hanya mengacu pada piutang PT EB. Penerapan pasal dalam KUHP Baru juga dinilai tidak relevan karena peristiwa hukum terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, tim kuasa hukum Ainuddin meminta majelis hakim menyatakan surat tuntutan jaksa batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Sebagai informasi, sebelumnya JPU Satri Alfian Santoso SH menuntut Anang Syakhfiani dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp750 juta subsider 2 tahun penjara. Sementara Ainuddin dituntut dengan hukuman yang sama, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp325 juta subsider 2 tahun kurungan.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum.(CRV)

Diterbitkan tanggal 22 Januari 2026 by admin

Tags: Anang SyakhfianiMantan Bupati TabalongPengadilan Tipikor BanjarmasinSidang Tipikor
Berita Sebelumnya

Gubernur H Muhidin dan Hj Fathul Jannah Dampingi Pemulihan Adel dan Jailani

admin

admin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Klaim Tak Ada Unsur Korupsi, Mantan Bupati Tabalong dan Dirut Perumda Ajukan Pembelaan

Klaim Tak Ada Unsur Korupsi, Mantan Bupati Tabalong dan Dirut Perumda Ajukan Pembelaan

22 Januari 2026
Gubernur H Muhidin dan Hj Fathul Jannah Dampingi Pemulihan Adel dan Jailani

Gubernur H Muhidin dan Hj Fathul Jannah Dampingi Pemulihan Adel dan Jailani

22 Januari 2026
Kasus Pembunuhan di Mantuil, Syamson Diganjar 20 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan di Mantuil, Syamson Diganjar 20 Tahun Penjara

22 Januari 2026
Yamin Tegaskan Pendidikan Tidak Boleh Terjebak pada Capaian Akademik

Yamin Tegaskan Pendidikan Tidak Boleh Terjebak pada Capaian Akademik

22 Januari 2026

Berita Baru

Klaim Tak Ada Unsur Korupsi, Mantan Bupati Tabalong dan Dirut Perumda Ajukan Pembelaan

Klaim Tak Ada Unsur Korupsi, Mantan Bupati Tabalong dan Dirut Perumda Ajukan Pembelaan

22 Januari 2026
Gubernur H Muhidin dan Hj Fathul Jannah Dampingi Pemulihan Adel dan Jailani

Gubernur H Muhidin dan Hj Fathul Jannah Dampingi Pemulihan Adel dan Jailani

22 Januari 2026
Kasus Pembunuhan di Mantuil, Syamson Diganjar 20 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan di Mantuil, Syamson Diganjar 20 Tahun Penjara

22 Januari 2026
Yamin Tegaskan Pendidikan Tidak Boleh Terjebak pada Capaian Akademik

Yamin Tegaskan Pendidikan Tidak Boleh Terjebak pada Capaian Akademik

22 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.