MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terdakwa Chandra Eka Saputra alias Chandra mengakui telah membobol mesin ATM BRI yang berada di depan Hotel HBI, Jalan A. Yani Km 4,5, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (14/1/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, terdakwa menyatakan perbuatannya dilakukan untuk memenuhi kecanduan permainan judi online.
“Uangnya habis untuk permainan judi online,” ujar Chandra saat memberikan keterangan di persidangan.
Sebagai karyawan PT Swadharma Sarana Informatika Cabang Banjarmasin yang telah bekerja cukup lama, terdakwa mengakui memiliki akses ke ruang penyimpanan kunci ATM. Ia bahkan mengungkapkan, dalam satu bulan pernah tiga kali mengambil uang dari ATM BRI di depan Hotel HBI.
“Kalau dihitung keseluruhan kurang lebih Rp3,6 miliar,” ungkapnya.
Menanggapi keterangan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Muslim SH MH, menyebut terdapat perbedaan angka kerugian antara pengakuan kliennya dan hasil audit pihak bank. Berdasarkan laporan audit, kerugian BRI disebut mencapai Rp4.027.000.000.
“Di persidangan kami sempat mempertanyakan apakah angka itu sudah dikurangi atau ada kerugian lain yang digabungkan. Namun pihak manajer maupun kepala cabang menyatakan tidak bisa menjelaskan karena langsung ditangani pimpinan pusat area Kalimantan,” ujar Muslim.
Muslim menambahkan, pihaknya hanya berharap majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman serta menerapkan ketentuan dalam KUHP baru. Ia juga menyoroti lemahnya sistem pengamanan internal perusahaan.
“Kunci hanya disimpan di etalase dan hanya manajer serta terdakwa yang bisa mengakses. Artinya, sangat mudah untuk masuk kapan saja,” ujarnya.
Mengingatkan, Jaksa Penuntut Umum Sri Wulandari SH MH, memaparkan bahwa terdakwa diduga melakukan penggelapan secara berlanjut sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025 di mesin ATM BRI yang berada di Hotel HBI, Jalan A. Yani Km 4,5, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Jaksa menjelaskan, terdakwa merupakan karyawan PT Swadharma Sarana Informatika Cabang Banjarmasin sejak 2015 dengan jabatan Staf Perencana. Tugasnya meliputi monitoring mesin ATM serta penjadwalan pengisian uang, dengan tanggung jawab kepada Wakil Manajer Rahmatullah dan Manajer Sentral Operasional Banjarmasin, Agung.
Namun, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan. Pada sekitar Oktober 2024, terdakwa mengambil kunci mesin ATM tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan. Dengan kunci tersebut, terdakwa membuka mesin ATM BRI di Hotel HBI dan masuk ke sistem supervisor.
Melalui sistem operasional, terdakwa melakukan manipulasi dengan mencetak counter, melakukan clear cash, serta mengurangi jumlah uang sesuai nominal yang diinginkan. Uang tersebut kemudian diambil keesokan harinya dan disetorkan ke rekening pribadi terdakwa di Bank Mandiri dan BCA.
Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga Juli 2025, sehingga menyebabkan PT Swadharma Sarana Informatika Cabang Banjarmasin mengalami kerugian sebesar Rp3.606.400.000.(CRV)
Diterbitkan tanggal 14 Januari 2026 by admin












Discussion about this post