MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi bonus atlet National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) meminta majelis hakim agar membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Permohonan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum dalam sidang pembelaan (pleidoi) yang digelar di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (13/1/2026)
Kedua terdakwa masing-masing Saderi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua NPC HSU dan Febriyanti Rielena sebagai Sekretaris NPC HSU.
Sebelumnya, Bini SH jaksa dari Kejari Amuntai, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp75 juta subsider 9 bulan penjara.
“Kami mohon majelis hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar penasihat hukum terdakwa, M. Iqbal SH MH di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH.
Menurut Iqbal, perkara yang menjerat kliennya tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara, melainkan persoalan internal antara atlet, pelatih, dan pengurus NPC. Ia menegaskan dana bonus atlet dan pelatih telah sepenuhnya dicairkan sesuai Keputusan Bupati HSU Nomor 188.45/581/KUM/2022, sehingga secara hukum tidak lagi berstatus sebagai keuangan negara.
“Sejak bonus itu cair dan menjadi hak pribadi atlet maupun pelatih, jika kemudian ada pemotongan atau pengembalian sebagian dana, maka hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan masuk ranah pidana umum atau perdata,” jelas Iqbal.
Ia juga menyinggung pengembalian dana sebesar Rp75 juta oleh para terdakwa yang disertai dokumen rekening koran Bank Kalsel sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Menurutnya, dengan pengembalian tersebut, tujuan utama penegakan hukum dalam perkara korupsi, yakni pemulihan keuangan negara, telah tercapai.
“Kerugian sudah dikembalikan, sehingga tidak ada lagi kerugian negara yang harus dipulihkan,” tambahnya.
Namun, jaksa penuntut umum tetap pada pendiriannya. JPU menilai perbuatan kedua terdakwa yang melakukan pemotongan bonus atlet dan pelatih merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Dana bonus atlet yang dialihkan dan digunakan oleh pengurus NPC HSU merupakan perbuatan yang secara nyata merugikan keuangan negara,” tegas jaksa dalam tanggapannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Saderi dan Febriyanti merupakan pengurus NPC Kabupaten Hulu Sungai Utara periode 2020–2025. Keduanya didakwa terbukti melakukan pemotongan bonus atlet dan pelatih yang bersumber dari anggaran kegiatan Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2022.
Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyebut total kerugian keuangan negara mencapai Rp335.474.574. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 13 Januari 2026 by admin












Discussion about this post