MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terpidana perkara narkotika, AS, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Upaya hukum tersebut diajukan menyusul vonis yang menjatuhkan perampasan sejumlah aset miliknya oleh negara.
AS sebelumnya divonis bersalah dalam kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 3,5 kilogram sabu serta puluhan butir ekstasi. Dalam putusan majelis hakim pada tahun 2024 lalu, AS dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, dalam perkara TPPU, ia kembali dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp2 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Tak hanya pidana badan dan denda, majelis hakim juga memutuskan penyitaan dan perampasan beberapa aset yang dinilai berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.
Putusan inilah yang kemudian menjadi keberatan pihak terpidana hingga mengajukan PK.
Kuasa hukum AS, Bernadeta Sri Rusmiyati SH MH, usai sidang PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (12/1/2026) menyatakan bahwa permohonan PK diajukan khususnya untuk mempersoalkan perampasan aset kliennya. Ia menilai tidak seluruh aset yang dirampas memiliki keterkaitan langsung dengan hasil kejahatan narkotika.
“Ada beberapa aset yang disita dan dirampas. Empat bidang tanah dan satu unit sepeda motor NMAX yang kami mohonkan agar dapat dikembalikan melalui PK ini,” ujarnya kepada wartawan.
Pengacara asal Pontianak, Kalimantan Barat tersebut juga menilai putusan majelis hakim dalam perkara TPPU kliennya mengandung kekeliruan penerapan hukum. Karena itu, pihaknya berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan PK yang diajukan.
Terkait bukti baru atau novum, kuasa hukum mengakui tidak menyertakan bukti baru dalam permohonan tersebut. Bukti yang diajukan, kata dia, merupakan alat bukti yang sebelumnya telah diperiksa dalam persidangan perkara narkotika.
“Kami tidak mengajukan novum. Bukti yang kami sampaikan merujuk pada bukti-bukti yang sudah ada dalam perkara narkotika sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Makhriyana SH membenarkan adanya pengajuan PK tersebut. Menurutnya, permohonan PK diajukan terpidana dengan tujuan agar aset yang telah dirampas negara dapat dikembalikan.
“Benar, terpidana mengajukan PK dalam perkara TPPU untuk meminta pengembalian aset,” kata Masrita.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak terpidana sepanjang dapat dibuktikan secara hukum. Namun, menurutnya, beban pembuktian tetap berada pada pemohon PK untuk menunjukkan bahwa aset yang disita bukan berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
“Silakan mengajukan PK, asalkan bisa membuktikan dengan bukti yang kuat bahwa aset tersebut bukan dari uang hasil narkotika,” pungkasnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 12 Januari 2026 by admin












Discussion about this post