Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Terkait Aset yang Disita, Terpidana Narkoba Ajukan PK TPPU

admin by admin
Senin, 12 Januari 2026 - 19:49
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Terkait Aset yang Disita, Terpidana Narkoba Ajukan PK TPPU

Kuasa hukum AS, Bernadeta Sri Rusmiyati SH MH usai menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin.

127
SHARES
1.3k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terpidana perkara narkotika, AS, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Upaya hukum tersebut diajukan menyusul vonis yang menjatuhkan perampasan sejumlah aset miliknya oleh negara.

AS sebelumnya divonis bersalah dalam kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 3,5 kilogram sabu serta puluhan butir ekstasi. Dalam putusan majelis hakim pada tahun 2024 lalu, AS dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Selain itu, dalam perkara TPPU, ia kembali dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp2 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Tak hanya pidana badan dan denda, majelis hakim juga memutuskan penyitaan dan perampasan beberapa aset yang dinilai berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.

Putusan inilah yang kemudian menjadi keberatan pihak terpidana hingga mengajukan PK.

Kuasa hukum AS, Bernadeta Sri Rusmiyati SH MH, usai sidang PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (12/1/2026) menyatakan bahwa permohonan PK diajukan khususnya untuk mempersoalkan perampasan aset kliennya. Ia menilai tidak seluruh aset yang dirampas memiliki keterkaitan langsung dengan hasil kejahatan narkotika.

“Ada beberapa aset yang disita dan dirampas. Empat bidang tanah dan satu unit sepeda motor NMAX yang kami mohonkan agar dapat dikembalikan melalui PK ini,” ujarnya kepada wartawan.

Pengacara asal Pontianak, Kalimantan Barat tersebut juga menilai putusan majelis hakim dalam perkara TPPU kliennya mengandung kekeliruan penerapan hukum. Karena itu, pihaknya berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan PK yang diajukan.

Terkait bukti baru atau novum, kuasa hukum mengakui tidak menyertakan bukti baru dalam permohonan tersebut. Bukti yang diajukan, kata dia, merupakan alat bukti yang sebelumnya telah diperiksa dalam persidangan perkara narkotika.

“Kami tidak mengajukan novum. Bukti yang kami sampaikan merujuk pada bukti-bukti yang sudah ada dalam perkara narkotika sebelumnya,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Makhriyana SH membenarkan adanya pengajuan PK tersebut. Menurutnya, permohonan PK diajukan terpidana dengan tujuan agar aset yang telah dirampas negara dapat dikembalikan.

“Benar, terpidana mengajukan PK dalam perkara TPPU untuk meminta pengembalian aset,” kata Masrita.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak terpidana sepanjang dapat dibuktikan secara hukum. Namun, menurutnya, beban pembuktian tetap berada pada pemohon PK untuk menunjukkan bahwa aset yang disita bukan berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

“Silakan mengajukan PK, asalkan bisa membuktikan dengan bukti yang kuat bahwa aset tersebut bukan dari uang hasil narkotika,” pungkasnya.(CRV)

Diterbitkan tanggal 12 Januari 2026 by admin

Tags: Ajukan PK TPPUPN BanjarmasinTerpidana Narkoba AS
Berita Sebelumnya

Turunkan Excavator Amfibi, Pemko Banjarmasin Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Batang Kayu

Berita Berikutnya

Respons Keluhan Masyarakat, DPRD Kotabaru Panggil Mitra Kerja Terkait

admin

admin

Berita Berikutnya
Respons Keluhan Masyarakat, DPRD Kotabaru Panggil Mitra Kerja Terkait

Respons Keluhan Masyarakat, DPRD Kotabaru Panggil Mitra Kerja Terkait

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Kantor Staf Presiden Beri Atensi Khusus Persoalan Sampah dan Sungai di Banjarmasin

Kantor Staf Presiden Beri Atensi Khusus Persoalan Sampah dan Sungai di Banjarmasin

12 Januari 2026
Sebuku Coal Group Gelar Upacara Bulan K3 Nasional 2026

Sebuku Coal Group Gelar Upacara Bulan K3 Nasional 2026

12 Januari 2026
Sejumlah Sekolah di Kotabaru Raih Penghargaan Adiwiyata

Sejumlah Sekolah di Kotabaru Raih Penghargaan Adiwiyata

12 Januari 2026
Laju Motor di MotoGP 2027 Lebih Lambat 2,5 Detik, Balapan Jadi Tidak Seru?

Laju Motor di MotoGP 2027 Lebih Lambat 2,5 Detik, Balapan Jadi Tidak Seru?

12 Januari 2026

Berita Baru

Kantor Staf Presiden Beri Atensi Khusus Persoalan Sampah dan Sungai di Banjarmasin

Kantor Staf Presiden Beri Atensi Khusus Persoalan Sampah dan Sungai di Banjarmasin

12 Januari 2026
Sebuku Coal Group Gelar Upacara Bulan K3 Nasional 2026

Sebuku Coal Group Gelar Upacara Bulan K3 Nasional 2026

12 Januari 2026
Sejumlah Sekolah di Kotabaru Raih Penghargaan Adiwiyata

Sejumlah Sekolah di Kotabaru Raih Penghargaan Adiwiyata

12 Januari 2026
Laju Motor di MotoGP 2027 Lebih Lambat 2,5 Detik, Balapan Jadi Tidak Seru?

Laju Motor di MotoGP 2027 Lebih Lambat 2,5 Detik, Balapan Jadi Tidak Seru?

12 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.