Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

admin by admin
Minggu, 11 Januari 2026 - 19:13
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH saat membacakan vonis untuk terdakwa Samsul (8/1/2026).

94
SHARES
1.2k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sempat tertunda akibat masih ada perdebatan soal penerapan KUHP baru, Kamis (8/1/2026), majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Samsul akhirnya membacakan putusannya.

Dalam amar putusan, majelis hakim akhirnya sepakat untuk menghukum Samsul dengan pidana penjara selama 13 tahun setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Mengingat, Samsul merupakan terdakwa pembunuhan yang menewaskan korbannya Muhammad Rajib alias Ajib, pada Agustus 2025 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur pasal pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Usai mendengarkan vonis, terdakwa Samsul menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Demikian juga dengan jaksa. Dengan sikap tersebut, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Vonis 13 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiansyah SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin, 8 Desember 2025.

Dalam nota tuntutannya, JPU menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Jaksa menilai rangkaian perbuatan terdakwa, mulai dari perselisihan awal hingga tindakan menyerang korban dengan senjata tajam, menunjukkan adanya unsur perencanaan.

Sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa hanya sempat memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Sementara itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan.

Dalam pertimbangan perkara, terungkap bahwa peristiwa bermula dari cekcok antara Samsul dan korban Ajib pada sore hari. Ucapan korban yang dianggap menyinggung memicu emosi terdakwa.

Setelah pertengkaran tersebut, Samsul pulang ke rumah, mengambil parang sepanjang sekitar 56 sentimeter, mengasahnya, lalu kembali keluar rumah pada malam hari dengan membawa senjata tajam tersebut.

Dari keterangan terdakwa di persidangan, diketahui bahwa ia sempat mengonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah cukup banyak sebelum mendatangi korban. Sekitar pukul 20.00 WITA, terdakwa menuju sebuah jembatan tempat Ajib dan Apri bersama beberapa rekannya berada.

Sesampainya di lokasi, terdakwa melihat Ajib memegang kayu ulin sepanjang kurang lebih satu meter. Tanpa banyak percakapan, Samsul langsung mengayunkan parang dan menebas korban secara berulang. Korban sempat berusaha menangkis, namun akhirnya terjatuh.

Meski korban sudah roboh, terdakwa kembali melakukan tebasan hingga tidak lagi mengetahui bagian tubuh mana saja yang terkena.

Korban lain, Apri, yang berusaha melerai dan merebut parang dari tangan terdakwa, juga mengalami luka akibat sabetan.

Terdakwa mengaku tidak mengingat jumlah tebasan maupun bagian tubuh yang terkena, karena situasi saat itu ramai dan dirinya dalam kondisi mabuk.

Setelah kejadian, warga sekitar datang melerai dan mengamankan terdakwa. Dalam persidangan, JPU juga membacakan hasil Visum et Repertum dari RS TK III dr. R. Soeharsono yang menunjukkan korban Muhammad Rajib mengalami sejumlah luka berat, terutama di bagian kepala kanan dan punggung kiri.(CRV)

Diterbitkan tanggal 11 Januari 2026 by admin

Tags: SamsulTerdakwa Pembunuhan
Berita Sebelumnya

Kasus Dugaan Bangkai Tikus di Nasi Padang, Polisi Tindaklanjuti Laporan Balik Konsumen

Berita Berikutnya

Hasil Piala Super Spanyol: Barcelona Juara Usai Kalahkan Real Madrid

admin

admin

Berita Berikutnya
Hasil Piala Super Spanyol: Barcelona Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Hasil Piala Super Spanyol: Barcelona Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Hasil Piala Super Spanyol: Barcelona Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Hasil Piala Super Spanyol: Barcelona Juara Usai Kalahkan Real Madrid

12 Januari 2026
Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

11 Januari 2026
Kasus Dugaan Bangkai Tikus di Nasi Padang, Polisi Tindaklanjuti Laporan Balik Konsumen

Kasus Dugaan Bangkai Tikus di Nasi Padang, Polisi Tindaklanjuti Laporan Balik Konsumen

11 Januari 2026
Bupati HST Tinjau Banjir di Desa Kayu Rabah, Serap Aspirasi Warga

Bupati HST Tinjau Banjir di Desa Kayu Rabah, Serap Aspirasi Warga

11 Januari 2026

Berita Baru

Hasil Piala Super Spanyol: Barcelona Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Hasil Piala Super Spanyol: Barcelona Juara Usai Kalahkan Real Madrid

12 Januari 2026
Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

11 Januari 2026
Kasus Dugaan Bangkai Tikus di Nasi Padang, Polisi Tindaklanjuti Laporan Balik Konsumen

Kasus Dugaan Bangkai Tikus di Nasi Padang, Polisi Tindaklanjuti Laporan Balik Konsumen

11 Januari 2026
Bupati HST Tinjau Banjir di Desa Kayu Rabah, Serap Aspirasi Warga

Bupati HST Tinjau Banjir di Desa Kayu Rabah, Serap Aspirasi Warga

11 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.