MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sempat tertunda akibat masih ada perdebatan soal penerapan KUHP baru, Kamis (8/1/2026), majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Samsul akhirnya membacakan putusannya.
Dalam amar putusan, majelis hakim akhirnya sepakat untuk menghukum Samsul dengan pidana penjara selama 13 tahun setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Mengingat, Samsul merupakan terdakwa pembunuhan yang menewaskan korbannya Muhammad Rajib alias Ajib, pada Agustus 2025 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur pasal pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Usai mendengarkan vonis, terdakwa Samsul menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Demikian juga dengan jaksa. Dengan sikap tersebut, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Vonis 13 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiansyah SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin, 8 Desember 2025.
Dalam nota tuntutannya, JPU menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Jaksa menilai rangkaian perbuatan terdakwa, mulai dari perselisihan awal hingga tindakan menyerang korban dengan senjata tajam, menunjukkan adanya unsur perencanaan.
Sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa hanya sempat memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Sementara itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan.
Dalam pertimbangan perkara, terungkap bahwa peristiwa bermula dari cekcok antara Samsul dan korban Ajib pada sore hari. Ucapan korban yang dianggap menyinggung memicu emosi terdakwa.
Setelah pertengkaran tersebut, Samsul pulang ke rumah, mengambil parang sepanjang sekitar 56 sentimeter, mengasahnya, lalu kembali keluar rumah pada malam hari dengan membawa senjata tajam tersebut.
Dari keterangan terdakwa di persidangan, diketahui bahwa ia sempat mengonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah cukup banyak sebelum mendatangi korban. Sekitar pukul 20.00 WITA, terdakwa menuju sebuah jembatan tempat Ajib dan Apri bersama beberapa rekannya berada.
Sesampainya di lokasi, terdakwa melihat Ajib memegang kayu ulin sepanjang kurang lebih satu meter. Tanpa banyak percakapan, Samsul langsung mengayunkan parang dan menebas korban secara berulang. Korban sempat berusaha menangkis, namun akhirnya terjatuh.
Meski korban sudah roboh, terdakwa kembali melakukan tebasan hingga tidak lagi mengetahui bagian tubuh mana saja yang terkena.
Korban lain, Apri, yang berusaha melerai dan merebut parang dari tangan terdakwa, juga mengalami luka akibat sabetan.
Terdakwa mengaku tidak mengingat jumlah tebasan maupun bagian tubuh yang terkena, karena situasi saat itu ramai dan dirinya dalam kondisi mabuk.
Setelah kejadian, warga sekitar datang melerai dan mengamankan terdakwa. Dalam persidangan, JPU juga membacakan hasil Visum et Repertum dari RS TK III dr. R. Soeharsono yang menunjukkan korban Muhammad Rajib mengalami sejumlah luka berat, terutama di bagian kepala kanan dan punggung kiri.(CRV)
Diterbitkan tanggal 11 Januari 2026 by admin












Discussion about this post