MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan temuan bangkai tikus dalam hidangan nasi Padang memasuki babak baru. Aparat kepolisian kini mulai menindaklanjuti laporan balik yang diajukan Asnah, konsumen yang sebelumnya mengungkap temuan tersebut ke publik.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin telah mengambil langkah awal dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Asnah guna dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada 1 Januari 2025.
Dalam surat undangan itu, penyidik menyampaikan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa hukum yang mengarah pada laporan palsu, pengaduan fitnah, atau pencemaran nama baik. Penanganan perkara ini merujuk pada pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor Dumas/329/XII/2025/Reskrim tertanggal 18 Desember 2025.
Peristiwa yang diadukan diduga terjadi pada 6 November 2025 di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. Dalam pengaduan awal, Asnah tercatat sebagai pihak yang melaporkan adanya dugaan bangkai tikus dalam makanan yang disajikan di salah satu rumah makan Padang.
Awalnya, Asnah dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 6 Januari 2026, bertempat di Kantor Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin, Jalan S. Parman Banjarmasin. Dalam undangan tersebut, Asnah juga diminta membawa dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan laporan balik yang diajukan.
Namun, kuasa hukum Asnah, Nizar Tanjung SH MH Cil, menyampaikan bahwa kliennya belum dapat memenuhi undangan tersebut karena adanya keperluan yang tidak dapat ditinggalkan. Klarifikasi pun dijadwalkan ulang pada 13 Januari 2026.
Nizar saat ditemui di sela acara The Briefing yang digelar DPD DePA-RI Kalsel, Sabtu (10/1/2026) menjelaskan, selain undangan klarifikasi, pihak kepolisian juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada kliennya.
“Dalam SP2HP itu ditegaskan bahwa laporan telah resmi ditangani oleh Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan telah ditunjuk Brigpol Abdy Salam SH sebagai penyidik pembantu,” ujar Nizar.
Ia berharap laporan balik yang ditujukan kepada pihak rumah makan, yang sebelumnya melaporkan kliennya, dapat diproses secara profesional dan objektif.
Terlebih, pada 2026 telah diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Dalam ketentuan baru, proses penanganan laporan memiliki batas waktu satu bulan untuk menentukan status hukum seseorang, apakah dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” kata advokat senior ini.
Menurut Nizar, aturan baru tersebut seharusnya menjadi perhatian khusus bagi penyidik agar lebih berhati-hati dan cermat dalam menangani perkara.
“Ini penting agar klien kami memperoleh kepastian hukum, apakah perkara ini bisa ditingkatkan atau tidak,” pungkasnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 11 Januari 2026 by admin












Discussion about this post