MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan langkah penyelesaian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi pegawai yang belum terangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Kapuas, Dodo, didampingi Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I Sangkai, di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Senin (5/1/2026).
Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekda Kapuas Usis I Sangkai menjelaskan, bagi perangkat daerah yang memiliki kemampuan keuangan, dimungkinkan untuk melakukan pengadaan tenaga non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui mekanisme penyedia. Skema tersebut dapat dilakukan melalui Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, maupun E-Purchasing, baik dengan penyedia perorangan maupun badan usaha, termasuk melalui sistem outsourcing.
Ia menekankan pentingnya pendataan dan perencanaan yang cermat oleh setiap perangkat daerah agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Dodo menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan kerja bagi tenaga non ASN, dengan tetap berpedoman pada regulasi serta kemampuan keuangan daerah. “Penyelesaian tenaga non ASN harus dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Kapuas Hj Mahrita mengungkapkan jumlah tenaga non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 423 orang, terdiri dari berbagai kategori, termasuk tenaga teknis, guru, BLUD, dan tenaga sukarela. Melalui rapat ini diharapkan dapat dirumuskan langkah strategis dan rekomendasi kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan.(YAN)
Diterbitkan tanggal 5 Januari 2026 by admin













Discussion about this post