MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa setempat untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada rentenir.
Hal itulah yang terungkap dalam sidang perdana terdakwa Evan Roviyan, Kepala Desa Wiritasi periode 2016–2022, Selasa (23/12/2025). Oleh JPU Agus Irsyadi SH, Evan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH, perbuatan tersebut terjadi saat pelaksanaan sejumlah kegiatan desa, di antaranya pembangunan Siring Pantai RT 01 sampai RT 04, pembangunan lanjutan siring pantai, pembangunan pintu gerbang desa, serta pengadaan inventaris kendaraan Tossa.
Seluruh kegiatan tersebut dibiayai dari Dana Desa yang bersumber dari APBN dan ADD dari APBD Kabupaten Tanah Bumbu.
Jaksa menyebutkan, setelah dilakukan pencairan dana, terdakwa meminta sebagian uang dari Kaur Keuangan untuk disimpan dan digunakan sendiri tanpa alasan yang jelas serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dana tersebut kemudian digunakan sedikit demi sedikit dengan nominal antara Rp500 ribu hingga Rp10 juta hingga habis pada Januari 2020.
“Uang hasil pencairan Dana Desa itu digunakan terdakwa untuk menutup utang-utangnya kepada rentenir, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta membayar uang muka pembelian satu unit sepeda motor Yamaha N-Max,” demikian tertuang dalam dakwaan.
Selain itu, terdakwa juga diduga memerintahkan sejumlah perangkat desa dan pendamping desa untuk membuat dokumen pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya guna menutupi perbuatannya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor T/700.1.2.1/0201/ID-IRBAN.II/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp657.494.400.
Kerugian tersebut berasal dari: pembangunan Siring Pantai TA 2018 sebesar Rp343.415.500, pembangunan lanjutan Siring Pantai TA 2019 sebesar Rp226.819.200, pembangunan Pintu Gerbang TA 2019 sebesar Rp52.259.700, serta pengadaan inventaris Tossa TA 2019 sebesar Rp35.000.000.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, melalui penasehat hukum yang ditunjuk majelis hakim yakni Iqbal SH dari LBH Peradi, mengatakan tidak akan melakukan eksepsi. Sidang akhirnya ditunda dan akan digelar kembali pada 4 Januari 2026 akan datang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(CRV)
Diterbitkan tanggal 23 Desember 2025 by admin












Discussion about this post