MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang warga Kota Banjarmasin bernama Hidayat Taufik melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke pihak kepolisian setelah mengaku mengalami kerugian materiil lebih dari Rp1,6 miliar akibat janji pernikahan yang tak kunjung terealisasi.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/320/XII/2025/Reskrim, dan diterima oleh penyelidik Polresta Banjarmasin pada Senin, 22 Desember 2025.
Hidayat Taufik didampingi kuasa hukumnya, M. Nizar Tanjung SH MH CIL, menyebutkan bahwa pengaduan tersebut diterima oleh AIPTU Muhammad Yusuf SH, NRP 82010079, selaku penyelidik pada Polresta Banjarmasin.
Menurut Nizar, peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi sejak awal tahun 2025 dan berlangsung secara berlanjut hingga pertengahan tahun 2025. Lokasi awal kejadian disebut berada di Rumah Makan Jaya Karta, Jalan MT Haryono No. 7, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dalam laporannya, terlapor yang diketahui bernama Vivi Sari Teodora disebut sejak awal menjalin hubungan dengan pelapor disertai janji akan melangsungkan pernikahan. Janji tersebut disertai bujukan serta pernyataan keseriusan, sehingga pelapor terdorong menyerahkan sejumlah harta sebagai bentuk persiapan dan komitmen menuju pernikahan.
Adapun harta yang diserahkan meliputi uang tunai, perhiasan emas, satu unit jam tangan merek Rolex, serta satu unit mobil. Total kerugian materiil yang dialami pelapor mencapai Rp1.606.876.000.
Selain itu, pelapor juga menyerahkan uang mata uang Thailand sebesar 50 baht yang diklaim senilai sekitar Rp25 juta, serta satu unit rumah di Komplek Citra Land yang dihuni terlapor dengan status dianggap kontrak, namun hingga kini tidak pernah dibayarkan dan belum dikembalikan kepada pelapor.
“Seluruh harta yang diserahkan bukanlah hadiah, hibah, ataupun pemberian tanpa syarat. Penyerahan tersebut dilakukan secara bersyarat, sebagai jaminan kesungguhan rencana pernikahan dan untuk menjadi bagian dari harta bersama apabila pernikahan benar-benar terlaksana,” tegas Nizar.
Pengacara senior yang dikenal dengan gaya topi nyentrik ini menambahkan, rencana pernikahan tersebut akhirnya batal akibat penolakan sepihak dari terlapor. Meski demikian, seluruh harta yang telah diserahkan tidak dikembalikan.
Pelapor menilai penguasaan harta tersebut dilakukan tanpa dasar hak dan tanpa itikad baik, sehingga menguatkan dugaan bahwa janji menikah sejak awal digunakan sebagai tipu muslihat untuk menguasai harta milik pelapor.
Atas peristiwa tersebut, pelapor secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
Nizar juga mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sempat berupaya melakukan mediasi dengan terlapor. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran terlapor disebut tidak bersedia mengembalikan seluruh harta yang telah diterima.
Pelapor dikabarkan saat ini tidak lagi berada di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diterima pihak kuasa hukum, terlapor disebut berada di Malaysia.
“Kami meminta terlapor segera keluar dari persembunyian dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tidak, proses hukum akan terus berjalan hingga berujung ke jeruji besi,” tegas Nizar.(CRV)
Diterbitkan tanggal 22 Desember 2025 by admin













Discussion about this post