MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat kualitas layanan kegawatdaruratan melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Layanan Call Center 112 Tahun 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Al Husain Mardani.
Bimtek tersebut menghadirkan narasumber General Manager Regional Development PT Jasnita Telekomindo, David Kristianto Yohansyah, S.Sos, MPP, yang memaparkan kebijakan, mekanisme, serta alur layanan Call Center 112 sebagai layanan kegawatdaruratan nasional.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya disampaikan Kepala Diskominfo SP, Al Husain Mardani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan layanan Call Center 112, sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Penyelenggaraan Call Center 112 memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, serta Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dengan dasar regulasi tersebut, lanjut Husain, Call Center 112 bukan sekadar program, melainkan kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan layanan kegawatdaruratan yang cepat, mudah diakses, dan terintegrasi.
Ia menambahkan, tujuan utama Bimtek ini adalah memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh peserta terkait kebijakan, mekanisme, dan alur layanan Call Center 112, sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menangani laporan kegawatdaruratan masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah serta instansi terkait, seperti BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Polri, TNI, Satpol PP, dan unsur pendukung lainnya agar penanganan keadaan darurat dapat dilakukan secara cepat dan terpadu.
“Seluruh pengelola dan operator Call Center 112 diharapkan memiliki pemahaman yang seragam terhadap standar operasional prosedur, mulai dari penerimaan panggilan, verifikasi laporan, hingga eskalasi penanganan kejadian,” ujarnya.
Pemanfaatan teknologi dalam sistem informasi Call Center 112 juga dinilai sebagai bagian penting dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan transformasi digital layanan publik.
Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk mengelola layanan ini secara profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Keberadaan Call Center 112 diharapkan mampu menjawab tantangan kondisi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang luas dan sebagian terpencar, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran pemerintah dalam situasi darurat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimistis kualitas layanan kegawatdaruratan akan semakin meningkat, seiring dengan penguatan kapasitas SDM dan koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan. (rls/wan)
Diterbitkan tanggal 19 Desember 2025 by admin














Discussion about this post