MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, obat-obatan terlarang, hingga senjata tajam.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Banjarmasin, Jalan Brigadir Jenderal Hasan Basri, Senin (15/12/2025).
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 257 perkara yang telah diputus pengadilan sepanjang Agustus hingga Desember 2025, dengan nilai taksiran mencapai Rp722.745.000.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Harisha Cahyo Wibowo SH MH, mengatakan pemusnahan ini merupakan tahapan akhir dari proses penanganan perkara pidana yang menjadi kewenangan kejaksaan.
“Setiap barang bukti yang sudah inkracht wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat struktural Kejari Banjarmasin, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Habibi SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dr Amir Giri Muryawan SH MH, serta Kepala Sub Bagian Pembinaan Andri Nanda Hevea Norfikri SH MH, bersama para jaksa fungsional dan pegawai kejaksaan.
Untuk menjamin transparansi, pemusnahan juga disaksikan perwakilan dari sejumlah instansi terkait, seperti Balai Besar POM Banjarbaru, Polresta Banjarmasin, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan menggunakan blender yang dicampur cairan deterjen, obat-obatan daftar G dibakar, sedangkan barang bukti lainnya seperti telepon genggam, timbangan, senjata tajam, dan senapan laras panjang dihancurkan menggunakan gerinda dan palu.
Melalui kegiatan ini, Kejari Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel,.
Serta memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(CRV)
Diterbitkan tanggal 15 Desember 2025 by admin













Discussion about this post