MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kasus temuan bangkai tikus dalam nasi Padang yang sempat viral dijagad maya beberapa waktu lalu kini memasuki perkembangan baru.
Penyidik dikabarkan telah memeriksa rekaman CCTV yang diserahkan pihak pelapor, yaitu Rumah Makan Roda Baru, yang sebelumnya mengaku difitnah oleh terlapor, Asnah.
Kuasa hukum Asnah, M. Nizar Tanjung SH MH CIL, yang juga telah melaporkan balik pihak RM Roda Baru, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa fokus utama pihaknya saat ini adalah memastikan transparansi proses penyelidikan, terutama menyangkut kualitas rekaman CCTV yang dijadikan bahan pertimbangan penyidik.
Sekadar mengingatkan peristiwa bermula pada 23 Oktober 2025, ketika itu kliennya ujar Nizar Tanjung, menerima empat bungkus nasi dari RM Roda Baru. Saat salah satu bungkus dibuka, ditemukan bangkai tikus di dalamnya. Temuan tersebut disaksikan langsung oleh penerima nasi serta tiga saksi lain, yaitu Nova, Asnah, dan Joni.
Nasi bungkus itu pun langsung dibawa kembali ke rumah makan. Dua karyawan RM Roda Baru disebut menyaksikan kondisi makanan tersebut. Bahkan salah satu dari mereka sempat berujar, “Itu ada kumisnya,” yang oleh kuasa hukum dinilai sebagai pengakuan spontan atas keberadaan bangkai tikus di dalam nasi.
Penyidik dalam hal ini kini telah memeriksa rekaman CCTV milik rumah makan yang direkam pada tanggal yang sama. Namun menurut Nizar Tanjung, rekaman itu tidak dapat dijadikan dasar bantahan. Hal itu karena menurut penyidik saat dia ujar Nizar melakukan klarifikasi, mengatakan rekaman CCTV RM Roda Baru kualitas gambar buram, objek tidak terlihat jelas, tidak memperlihatkan kondisi makanan, dan tidak mampu menguatkan klaim pihak rumah makan.
“Rekaman CCTV yang buram tidak bisa menjadi alasan untuk membantah temuan bangkai tikus yang sudah disertai bukti nyata. Penyidik harus bekerja secara profesional dan sesuai prosedur,” tegas Nizar Jumat sore (12/12/2025).
Sebagai kuasa hukum terlapor, dirinya lebih menekankan pentingnya objektivitas dan prosedur dalam penyelidikan. Karenanya, mereka meminta penyidik untuk memeriksa seluruh saksi, terutama dua karyawan yang melihat langsung kondisi nasi bungkus, mencatat barang bukti secara resmi dalam BAP, tidak menggunakan rekaman CCTV buram sebagai dasar bantahan, serta menjaga objektivitas demi kepentingan keselamatan publik.
Pengacara yang selaku berpenampilan nyentrik ini juga menegaskan bahwa temuan bangkai tikus merupakan fakta yang didukung bukti fisik dan kesaksian langsung, bukan rekayasa. Mereka menyebut pihak RM Roda Baru tidak mampu memberikan bantahan meyakinkan.
Bahkan, dalam pemutaran rekaman CCTV versi pelapor, kuasa hukum mengklaim bahwa penyidik mendengar pengacara RM Roda Baru mengatakan bingung ketika rekaman diputar. “Fakta sudah jelas. Bukti fisik dan keterangan saksi kuat. Tidak ada dasar untuk menyebut kejadian ini rekayasa,” ujar Nizar.
Terkait adanya saran damai atau Restoratif Justice (RJ), Nizar justru menanggapi dengan nada keberatan. Ia mengungkapkan bahwa penyidik mengusulkan tiga syarat, kliennya diminta membuat surat pernyataan maaf, berjanji tidak mengulangi, dan memberikan kompensasi.
“Lha ini kan aneh, kita korban kok malah disuruh bikin pernyataan tersebut. Harusnya kami dilindungi, jangan dipermainkan,” ujar Nizar menegaskan sikapnya yang akan tetap melakukan perlawanan dalam kasus ini.
Pada bagian lain, sebagai pihak yang melapor balik, Nizar menyebut bahwa mereka telah melengkapi laporan dengan mengajukan sejumlah dokumen tambahan, termasuk pengaduan yang dikirim ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
“Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan aspek keamanan pangan ikut dikawal oleh lembaga berwenang,” pungkasnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 12 Desember 2025 by admin













Discussion about this post