MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pasca penggeledahan besar yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di kantor PT Bangun Banua, proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi periode 2009–2023 kini memasuki tahap pendalaman keterangan saksi.
Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara, penyidik pada Jumat (12/12/2025) informasinya telah memanggil tiga orang mantan Direksi PT Bangun Banua.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH, yang dikonfirmasi via WhatsApp Jumat sore membenarkan kabar tersebut.
“Iya hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dalam perkara ini, namun yang datang hanya dua orang,” ujar Yuni.
Tiga mantan direksi yang dipanggil adalah MBB, mantan Direktur Utama PT Bangun Banua periode 2021–2023. YH, mantan Direktur Keuangan dan Umum periode 2021–2023. Dan KA, mantan Direktur Operasional periode 2021–2023
“Sementara yang tidak hadir memenuhi panggilan adalah mantan Direktur Keuangan dan Umum,” ujar Yuni singkat.
Mengingatkan, sebelumnya pada Selasa (9/12/2025) pagi, penyidik Kejati Kalsel melakukan penggeledahan di Kantor PT Bangun Banua di Jalan Yos Sudarso Banjarmasin.
Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan keuangan yang terungkap melalui laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penggeledahan dilakukan selama beberapa jam, menyasar sejumlah ruangan seperti bagian arsip dan keuangan. Penyidik terlihat menyisir dokumen-dokumen yang dinilai relevan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
Dokumen yang disita mayoritas berasal dari periode 2014–2023, meliputi laporan administrasi, arsip lama, hingga data keuangan penting.
Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto SH MH menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk membuat terang perkara dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2009 hingga 2023.
“Benar tadi tim penyidik kami telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Bangun Banua dalam rangka mengumpulkan alat bukti penyidikan,” aku Tyas Widiarto, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Abdul Mubin, usai penggeledahan.
Dia juga mengiyakan bahwa proses penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK RI terkait permasalahan keuangan PT Bangun Banua senilai Rp41 miliar yang tak kunjung tuntas.
“Iya benar, akhirnya kami lakukan penyelidikan, lalu kami naikkan ke penyidikan untuk menjadi terang peristiwa tersebut dan menetapkan tersangka dari kasus ini,” jelasnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 12 Desember 2025 by admin












Discussion about this post