MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Ketegangan tak terelakkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan yang terjadi di Sungai Andai dengan terdakwa Ahmad Riyad alias Sule.
Agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (9/12/2025), berubah menjadi keributan begitu Jaksa Penuntut Umum I Wayan SH membacakan tuntutan 19 tahun penjara.
Pada mulanya, suasana ruang sidang terbilang tertib. Namun ketika jaksa menegaskan bahwa terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 340 KUHP dan dituntut selama 19 tahun penjara, raut wajah keluarga korban langsung berubah muram. Detik berikutnya, teriakan protes pecah dari barisan pengunjung. Mereka menilai hukuman tersebut tidak mencerminkan beratnya perbuatan terdakwa yang menyebabkan tiga nyawa melayang.
“Tidak pantas hanya 19 tahun! Nyawa tiga orang dibalas apa?” ujar salah satu kakak korban dengan suara bergetar penuh emosi. Seruan penolakan lainnya pun bergema, membuat majelis hakim beberapa kali meminta ketertiban.
Setelah persidangan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH, situasi yang sempat mereda kembali memanas. Ketika petugas menggiring Sule menuju ruang tahanan, beberapa anggota keluarga korban mencoba menerobos garis pengamanan untuk mendekati terdakwa. Upaya itu memicu aksi saling dorong antara pengunjung dan petugas.
Di area lobby, suasana menjadi semakin kacau. Teriakan, bahkan tangisan ibu korban pecah. Polisi dan pihak keamanan PN Banjarmasin yang berjaga berulang kali mengimbau keluarga korban agar tidak bertindak nekat.
“Kami ingin hukuman yang setara dengan perbuatannya. Tiga orang tewas, bagaimana mungkin hanya 19 tahun?” keluh salah seorang kerabat yang tak mampu menahan emosinya.
Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa yang akan disampaikan kuasa hukumnya, Rubi SH.
Dalam persidangan sebelumnya, Sule telah memaparkan kronologi versinya terkait insiden penikaman di kawasan Sungai Andai, Banjarmasin Utara. Ia mengaku hanya mempertahankan diri setelah diserang lebih dulu oleh salah satu korban, Muhammad Fadli, disusul dua rekannya, Muhammad Rijali dan Muhammad Reno.
Menurut pengakuan Sule, peristiwa bermula dari kegiatan minum alkohol oplosan yang kemudian diwarnai cekcok. Situasi memanas setelah dua korban datang dengan membawa clurit, sementara Fadli disebut menyerang dengan pisau. Dalam keadaan panik, Sule mengklaim mengambil tongkat Pramuka di dekat lokasi dan menggunakan pisau stenless yang dibawanya untuk menangkis serangan.
“Setelah ditebas, saya reflek merebut clurit itu. Saya membela diri,” ucap Sule di hadapan hakim.
Usai kejadian, ia mengaku pulang tanpa menyadari para korban telah meninggal. Baru keesokan harinya ia mengetahui kabar tersebut setelah diamankan tim Resmob Polresta Banjarmasin. Visum dokter forensik dr. Ainum Fahmi Yunuarti, M.Sc, Sp.FM membenarkan bahwa ketiga korban mengalami luka tajam fatal yang menyebabkan kematian.(CRV)
Diterbitkan tanggal 9 Desember 2025 by admin












Discussion about this post