MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan pemusnahan barang bukti/barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari HST, Kamis (04/12/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.451 item dari 23 perkara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung RI, yaitu dari perkara Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan Nomor 86/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 13 November 2025.
Barang rampasan yang dimusnahkan antara lain 75 paket sabu dengan berat kotor 34,3 gram (bersih 20,03 gram) 2.022 butir obat Atarax Alprazolam, 84 Valisanbe, 96 Valdimex, dan 119 Riklona, 8 bilah senjata tajam, 6 timbangan digital, 9 handphone.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, yaitu sabu diblender bersama air, sajam digerinda, sedangkan pakaian dan dokumen dibakar.
Kepala Kejari HST Aditya Rakatama, menyampaikan bahwa kasus narkotika dan psikotropika masih mendominasi penanganan perkara pada 2025, yakni sebanyak 14 kasus.

“Kejari terus melakukan langkah preventif melalui penyuluhan hukum ke berbagai lapisan masyarakat, terutama generasi muda,” terangnya.
Sementara itu Bupati Hulu Sungai Tengah Samsul Rizal memberikan apresiasi atas sinergi dan integritas seluruh aparat penegak hukum di HST.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa proses hukum berjalan dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan bukan hanya menjalankan perintah undang-undang, tetapi juga simbol ketegasan negara dalam memberantas tindak pidana serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan kejahatan lainnya.
“Pemusnahan barang rampasan merupakan langkah strategis untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan menjadi pesan kuat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Bupati juga mengharapkan momentum tersebut dapat memperkuat tata kelola hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kejaksaan Negeri HST menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan pengadilan demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.(adv/ari)
Diterbitkan tanggal 4 Desember 2025 by admin












Discussion about this post