MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perdana perkara dugaan penggelapan tanah dengan terdakwa Moh. Tahir digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (2/12/2025). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni SH membacakan uraian lengkap dakwaan atas perbuatan terdakwa yang dinilai melanggar Pasal 372 KUHP.
JPU menjelaskan, dugaan penggelapan bermula dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan terdakwa kepada saksi Muna Sufah SE sejak tahun 2016. Saat itu, saksi membeli tanah bersertifikat SHM 3668 seluas 5.796 m² dengan harga Rp3 miliar yang dibayar bertahap. Pada September 2017, saksi kembali membeli tanah SHM 3666 seluas 12.089 m² dengan nilai Rp1,8 miliar. Saksi juga menyerahkan uang Rp300 juta kepada Jailani alias Untut karena sebagian tanah tersebut merupakan milik Jailani.
Kedua sertifikat tanah itu kemudian dipegang saksi Muna untuk proses balik nama. Namun pada 2019, muncul informasi dari notaris Irma Noviarti mengenai adanya tumpang tindih sertifikat berdasarkan data BPN Barito Kuala. Sertifikat pun ditarik kembali oleh saksi Muna.
Pada September 2020, terdakwa meminta izin meminjam SHM 3666 dengan alasan ingin menunjukkan lokasi tanah kepada anak-anaknya. Sertifikat itu kemudian diambil oleh menantu terdakwa, M. Faisal.
Sementara itu, cicilan tanah SHM 3668 yang telah dibayarkan saksi Muna mencapai Rp2.594.500.000. Karena belum seluruhnya lunas, kedua pihak membuat surat pernyataan pada 29 Agustus 2022. Di dalamnya disepakati bahwa saksi Muna berhak atas 4.276 m² dari SHM 3668, serta 2.000 m² dari SHM 3666 sesuai jumlah pembayaran.
Namun, menurut dakwaan JPU, pada 2022 terdakwa justru memberikan SHM 3666 kepada anaknya, Muhammad Hasir S.Kom, untuk diagunkan sebagai jaminan pinjaman kredit di Bank BRI Cabang Marabahan. Ketika kredit macet pada 2023–2024, bank melakukan proses lelang. Imbasnya, bagian tanah milik saksi Muna ikut terlelang.
Mengetahui hal itu, saksi Muna menemui terdakwa. Terdakwa kemudian menyatakan akan mengganti seluruh porsi tanah saksi pada SHM 3666 dengan tanah dari SHM 3668, sehingga total hak saksi menjadi 4.776 m². SHM 3668 pun diserahkan kembali kepada saksi Muna.
Perkara memasuki babak baru ketika pada 1 Mei 2024, terdakwa kembali menjual sebagian tanah SHM 3668 berukuran 14 × 128,9 meter (1.804,6 m²) kepada saksi Kursani alias Sani seharga Rp1,3 miliar. Pembeli telah menyerahkan uang muka Rp300 juta.
JPU menegaskan, terdakwa melakukan penjualan tersebut dengan mengetahui bahwa hampir seluruh tanah SHM 3668 sudah menjadi hak milik saksi Muna, dan terdakwa hanya berhak atas 993 m².
Akibat perbuatan itu, saksi Muna mengalami kerugian material mencapai Rp6.208.800.000.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penggelapan karena dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain,” ujar JPU dalam sidang.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Norman selaku Kepala Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, serta saksi korban Kursani. Keduanya memberikan keterangan terkait proses transaksi dan kepemilikan tanah. Menariknya, terdakwa membenarkan sebagian besar uraian kesaksian yang disampaikan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari JPU untuk memperkuat dakwaan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 2 Desember 2025 by admin












Discussion about this post