Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Tahir Didakwa Gelapkan Tanah yang Sudah Berpindah Tangan

Sidang Perdana Ungkap Rangkaian Transaksi Rumit

admin by admin
Selasa, 2 Desember 2025 - 21:06
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Tahir Didakwa Gelapkan Tanah yang Sudah Berpindah Tangan

Dua saksi dihadirkan JPU Noni SH atas perkara dugaan penggelapan yang dilakukan Moh. Tahir.

0
SHARES
122
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perdana perkara dugaan penggelapan tanah dengan terdakwa Moh. Tahir digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (2/12/2025). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni SH membacakan uraian lengkap dakwaan atas perbuatan terdakwa yang dinilai melanggar Pasal 372 KUHP.

JPU menjelaskan, dugaan penggelapan bermula dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan terdakwa kepada saksi Muna Sufah SE sejak tahun 2016. Saat itu, saksi membeli tanah bersertifikat SHM 3668 seluas 5.796 m² dengan harga Rp3 miliar yang dibayar bertahap. Pada September 2017, saksi kembali membeli tanah SHM 3666 seluas 12.089 m² dengan nilai Rp1,8 miliar. Saksi juga menyerahkan uang Rp300 juta kepada Jailani alias Untut karena sebagian tanah tersebut merupakan milik Jailani.

Kedua sertifikat tanah itu kemudian dipegang saksi Muna untuk proses balik nama. Namun pada 2019, muncul informasi dari notaris Irma Noviarti mengenai adanya tumpang tindih sertifikat berdasarkan data BPN Barito Kuala. Sertifikat pun ditarik kembali oleh saksi Muna.

Pada September 2020, terdakwa meminta izin meminjam SHM 3666 dengan alasan ingin menunjukkan lokasi tanah kepada anak-anaknya. Sertifikat itu kemudian diambil oleh menantu terdakwa, M. Faisal.

Sementara itu, cicilan tanah SHM 3668 yang telah dibayarkan saksi Muna mencapai Rp2.594.500.000. Karena belum seluruhnya lunas, kedua pihak membuat surat pernyataan pada 29 Agustus 2022. Di dalamnya disepakati bahwa saksi Muna berhak atas 4.276 m² dari SHM 3668, serta 2.000 m² dari SHM 3666 sesuai jumlah pembayaran.

Namun, menurut dakwaan JPU, pada 2022 terdakwa justru memberikan SHM 3666 kepada anaknya, Muhammad Hasir S.Kom, untuk diagunkan sebagai jaminan pinjaman kredit di Bank BRI Cabang Marabahan. Ketika kredit macet pada 2023–2024, bank melakukan proses lelang. Imbasnya, bagian tanah milik saksi Muna ikut terlelang.

Mengetahui hal itu, saksi Muna menemui terdakwa. Terdakwa kemudian menyatakan akan mengganti seluruh porsi tanah saksi pada SHM 3666 dengan tanah dari SHM 3668, sehingga total hak saksi menjadi 4.776 m². SHM 3668 pun diserahkan kembali kepada saksi Muna.

Perkara memasuki babak baru ketika pada 1 Mei 2024, terdakwa kembali menjual sebagian tanah SHM 3668 berukuran 14 × 128,9 meter (1.804,6 m²) kepada saksi Kursani alias Sani seharga Rp1,3 miliar. Pembeli telah menyerahkan uang muka Rp300 juta.

JPU menegaskan, terdakwa melakukan penjualan tersebut dengan mengetahui bahwa hampir seluruh tanah SHM 3668 sudah menjadi hak milik saksi Muna, dan terdakwa hanya berhak atas 993 m².

Akibat perbuatan itu, saksi Muna mengalami kerugian material mencapai Rp6.208.800.000.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penggelapan karena dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain,” ujar JPU dalam sidang.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Norman selaku Kepala Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, serta saksi korban Kursani.  Keduanya memberikan keterangan terkait proses transaksi dan kepemilikan tanah. Menariknya, terdakwa membenarkan sebagian besar uraian kesaksian yang disampaikan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari JPU untuk memperkuat dakwaan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 2 Desember 2025 by admin

Berita Sebelumnya

Penggelapan Dana Proyek Vinyl RSUD Damanhuri Barabai, Zeni Nugraha Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

admin

admin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Tahir Didakwa Gelapkan Tanah yang Sudah Berpindah Tangan

Tahir Didakwa Gelapkan Tanah yang Sudah Berpindah Tangan

2 Desember 2025
Penggelapan Dana Proyek Vinyl RSUD Damanhuri Barabai, Zeni Nugraha Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Penggelapan Dana Proyek Vinyl RSUD Damanhuri Barabai, Zeni Nugraha Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

2 Desember 2025
Pemkab HST Salurkan Bantuan untuk Korban Rumah Roboh di Kasarangan

Pemkab HST Salurkan Bantuan untuk Korban Rumah Roboh di Kasarangan

2 Desember 2025
Puncak Peringatan Harjad Ke-75 HSS, Wagub Kalsel Disambut Sinoman Hadrah

Puncak Peringatan Harjad Ke-75 HSS, Wagub Kalsel Disambut Sinoman Hadrah

2 Desember 2025

Berita Baru

Tahir Didakwa Gelapkan Tanah yang Sudah Berpindah Tangan

Tahir Didakwa Gelapkan Tanah yang Sudah Berpindah Tangan

2 Desember 2025
Penggelapan Dana Proyek Vinyl RSUD Damanhuri Barabai, Zeni Nugraha Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Penggelapan Dana Proyek Vinyl RSUD Damanhuri Barabai, Zeni Nugraha Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

2 Desember 2025
Pemkab HST Salurkan Bantuan untuk Korban Rumah Roboh di Kasarangan

Pemkab HST Salurkan Bantuan untuk Korban Rumah Roboh di Kasarangan

2 Desember 2025
Puncak Peringatan Harjad Ke-75 HSS, Wagub Kalsel Disambut Sinoman Hadrah

Puncak Peringatan Harjad Ke-75 HSS, Wagub Kalsel Disambut Sinoman Hadrah

2 Desember 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.