MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II rapat ke- 2 tahun sidang 2025/2026, dengan agenda laporan akhir progres pembahasan DPRD Kabupaten Kotabaru membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (01/12/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Hj.Suwanti, didampingi jajaran pimpinan dewan serta dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Minggu Basuki, Forkopimda, dan para anggota DPRD.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang diwakili oleh Asisten 1 H.Minggu Basuki, menyampaikan bahwa perubahan peraturan daerah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perubahan ini mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, ketentuan BPHTB, kewajiban notaris dan pejabat lelang, serta ketentuan opsen,” ujarnya.
Ia juga berharap agar Raperda ini dapat segera ditetapkan dan di-undang-undang-kan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru. “Kami instruksikan kepada SKPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati atas Perda tersebut,” tambahnya.
Rapat paripurna ini juga mendengarkan laporan akhir dari Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah melakukan pembahasan dan kajian terhadap Raperda tersebut. Panitia Khusus II menyatakan bahwa Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.
Dengan pengesahan Raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.(mia)
Diterbitkan tanggal 2 Desember 2025 by admin












Discussion about this post