MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad David Amrullah alias David dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Yayan Ranti alias Yayan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, Senin (1/12/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menilai rangkaian peristiwa tidak memenuhi unsur perencanaan, sehingga perbuatan terdakwa lebih tepat dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Sendra SH, yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara terhadap David.
Atas putusan majelis hakim tersebut, pihak kejaksaan menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Mengingatkan, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (17/12/2025), JPU menyatakan David terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara,” tegas JPU saat itu.
Menurut uraian jaksa, peristiwa bermula pada 4 Juni 2025 di Jalan Rawasari III, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah. Saat itu, korban dan terdakwa terlibat perselisihan setelah korban memukul motor terdakwa. Cekcok berujung penusukan ringan oleh terdakwa, namun kejadian tersebut berhasil dilerai saksi Gustrianto alias Anto.
Sebelum berpisah, terdakwa sempat mengeluarkan ancaman kepada korban, “Awas kalau ketemu aku.”
Enam hari kemudian, 10 Juni 2025, keduanya kembali berjumpa secara tidak sengaja di lokasi yang sama. Situasi langsung memanas. Jaksa menyebut terdakwa mengejar korban dengan membawa pisau. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kemudian kembali berhadapan dengan terdakwa. Dalam momen itu, terdakwa menusukkan pisau dua kali, salah satunya mengenai leher korban dan menyebabkan pendarahan hebat.
Korban sempat bersujud sambil meminta maaf, tetapi terdakwa tetap meninggalkan lokasi. Korban kemudian ditolong saksi Anto, namun nyawanya tidak terselamatkan sebelum tiba di rumah sakit.
Dengan dijatuhkannya putusan 15 tahun penjara, baik pihak kejaksaan maupun penasihat hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 1 Desember 2025 by admin












Discussion about this post