Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

David Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

admin by admin
Senin, 1 Desember 2025 - 17:15
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
David Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Muhammad David Amrullah alias David saat mendengarkan vonis majelis hakim di PN Banjarmasin.

117
SHARES
1.3k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad David Amrullah alias David dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Yayan Ranti alias Yayan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, Senin (1/12/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menilai rangkaian peristiwa tidak memenuhi unsur perencanaan, sehingga perbuatan terdakwa lebih tepat dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Sendra SH, yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara terhadap David.

Atas putusan majelis hakim tersebut, pihak kejaksaan menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Mengingatkan, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (17/12/2025), JPU menyatakan David terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara,” tegas JPU saat itu.

Menurut uraian jaksa, peristiwa bermula pada 4 Juni 2025 di Jalan Rawasari III, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah. Saat itu, korban dan terdakwa terlibat perselisihan setelah korban memukul motor terdakwa. Cekcok berujung penusukan ringan oleh terdakwa, namun kejadian tersebut berhasil dilerai saksi Gustrianto alias Anto.

Sebelum berpisah, terdakwa sempat mengeluarkan ancaman kepada korban, “Awas kalau ketemu aku.”

Enam hari kemudian, 10 Juni 2025, keduanya kembali berjumpa secara tidak sengaja di lokasi yang sama. Situasi langsung memanas. Jaksa menyebut terdakwa mengejar korban dengan membawa pisau. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kemudian kembali berhadapan dengan terdakwa. Dalam momen itu, terdakwa menusukkan pisau dua kali, salah satunya mengenai leher korban dan menyebabkan pendarahan hebat.

Korban sempat bersujud sambil meminta maaf, tetapi terdakwa tetap meninggalkan lokasi. Korban kemudian ditolong saksi Anto, namun nyawanya tidak terselamatkan sebelum tiba di rumah sakit.

Dengan dijatuhkannya putusan 15 tahun penjara, baik pihak kejaksaan maupun penasihat hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.(CRV)

Diterbitkan tanggal 1 Desember 2025 by admin

Tags: David Divonis 15 TahunLebih Ringan dari Tuntutan JaksaPN BanjarmasinTerdakwa Kasus Pembunuhan
Berita Sebelumnya

Tak Mau Berjuang Sendirian, Marc Marquez Minta Francesco Bagnaia Bangkit di MotoGP 2026

Berita Berikutnya

Jorge Martin Butuh Waktu untuk Nyetel dengan Aprilia Racing di MotoGP 2026

admin

admin

Berita Berikutnya
Jorge Martin Butuh Waktu untuk Nyetel dengan Aprilia Racing di MotoGP 2026

Jorge Martin Butuh Waktu untuk Nyetel dengan Aprilia Racing di MotoGP 2026

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Marc Marquez Soal Rossi: Hidup dengan Rasa Dendam Itu Sulit

Marc Marquez Soal Rossi: Hidup dengan Rasa Dendam Itu Sulit

16 Januari 2026
Ancaman bagi Marc Marquez, Jorge Martin: Saya Bugar 100 Persen di MotoGP Thailand 2026!

Ancaman bagi Marc Marquez, Jorge Martin: Saya Bugar 100 Persen di MotoGP Thailand 2026!

16 Januari 2026
Hasil India Open 2026: Taklukan Wakil Prancis, Jonatan Christie Tembus Semifinal

Hasil India Open 2026: Taklukan Wakil Prancis, Jonatan Christie Tembus Semifinal

16 Januari 2026
Al Ittihad Rayu Messi Lagi, Kini Ditawari Kontrak Seumur Hidup

Al Ittihad Rayu Messi Lagi, Kini Ditawari Kontrak Seumur Hidup

16 Januari 2026

Berita Baru

Marc Marquez Soal Rossi: Hidup dengan Rasa Dendam Itu Sulit

Marc Marquez Soal Rossi: Hidup dengan Rasa Dendam Itu Sulit

16 Januari 2026
Ancaman bagi Marc Marquez, Jorge Martin: Saya Bugar 100 Persen di MotoGP Thailand 2026!

Ancaman bagi Marc Marquez, Jorge Martin: Saya Bugar 100 Persen di MotoGP Thailand 2026!

16 Januari 2026
Hasil India Open 2026: Taklukan Wakil Prancis, Jonatan Christie Tembus Semifinal

Hasil India Open 2026: Taklukan Wakil Prancis, Jonatan Christie Tembus Semifinal

16 Januari 2026
Al Ittihad Rayu Messi Lagi, Kini Ditawari Kontrak Seumur Hidup

Al Ittihad Rayu Messi Lagi, Kini Ditawari Kontrak Seumur Hidup

16 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.