MEGAPOLS.ID, BANJARMASIN – Dinginnya terali besi tak membuat Ade bin Muhammad Martin, jera. Residivis kasus pencurian itu kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri sebuah accu (aki) truk di kawasan Lingkar Selatan, Banjarmasin Barat.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan dalam keadaan khusus yang memberatkan, atau dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekongkol
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre, SH yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas vonis itu, terdakwa Ade menyatakan menerima. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WITA di Jalan Lingkar Selatan RT 11, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Ade bersama rekannya, Uzi (yang hingga kini masih berstatus DPO), berangkat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy menuju lokasi truk-truk yang terparkir di pinggir jalan.
Setibanya di lokasi, Uzi terlebih dahulu membuka rantai pengaman aki truk yang menjadi sasaran. Mereka kemudian menemukan sebuah tang besi di sekitar kendaraan dan menggunakannya untuk melepaskan aki merk GS berkapasitas 100 ampere. Aki pertama berhasil mereka turunkan dan letakkan di depan truk.
Saat Ade hendak melepaskan aki kedua, aksi keduanya dipergoki penjaga malam, Anang Juhari, yang langsung mengamankan Ade bersama barang bukti. Sementara itu, Uzi berhasil melarikan diri.
Tak lama setelah kejadian, saksi korban Yoyok Subagio ikut mendatangi lokasi setelah mendengar keributan warga yang menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat melalui LP/B/38/VIII/2025/SPKT/Polsek B. Barat/Polresta BJM/Polda Kalsel pada hari yang sama.
Pihak kepolisian juga mencatat bahwa Ade merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga hal tersebut memberatkan posisinya dalam persidangan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 26 November 2025 by admin














Discussion about this post