Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Residivis Kasus Pencurian Accu Truk Divonis 1 Tahun Penjara

admin by admin
Rabu, 26 November 2025 - 17:00
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Residivis Kasus Pencurian Accu Truk Divonis 1 Tahun Penjara

Ade, residivis kasus pencurian saat mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

128
SHARES
1.3k
VIEWS

MEGAPOLS.ID, BANJARMASIN – Dinginnya terali besi tak membuat Ade bin Muhammad Martin, jera. Residivis kasus pencurian itu kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri sebuah accu (aki) truk di kawasan Lingkar Selatan, Banjarmasin Barat.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan dalam keadaan khusus yang memberatkan, atau dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekongkol

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre, SH yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas vonis itu, terdakwa Ade menyatakan menerima. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WITA di Jalan Lingkar Selatan RT 11, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Ade bersama rekannya, Uzi (yang hingga kini masih berstatus DPO), berangkat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy menuju lokasi truk-truk yang terparkir di pinggir jalan.

Setibanya di lokasi, Uzi terlebih dahulu membuka rantai pengaman aki truk yang menjadi sasaran. Mereka kemudian menemukan sebuah tang besi di sekitar kendaraan dan menggunakannya untuk melepaskan aki merk GS berkapasitas 100 ampere. Aki pertama berhasil mereka turunkan dan letakkan di depan truk.

Saat Ade hendak melepaskan aki kedua, aksi keduanya dipergoki penjaga malam, Anang Juhari, yang langsung mengamankan Ade bersama barang bukti. Sementara itu, Uzi berhasil melarikan diri.

Tak lama setelah kejadian, saksi korban Yoyok Subagio ikut mendatangi lokasi setelah mendengar keributan warga yang menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat melalui LP/B/38/VIII/2025/SPKT/Polsek B. Barat/Polresta BJM/Polda Kalsel pada hari yang sama.

Pihak kepolisian juga mencatat bahwa Ade merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga hal tersebut memberatkan posisinya dalam persidangan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 26 November 2025 by admin

Tags: Curi Aki TrukPN BanjarmasinResidivis Pencurian
Berita Sebelumnya

Banjarmasin Kembali Gencarkan Sanitasi Aman

Berita Berikutnya

APBD Banjarmasin 2026 Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur

admin

admin

Berita Berikutnya
APBD Banjarmasin 2026 Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur

APBD Banjarmasin 2026 Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

11 Januari 2026
Kasus Dugaan Bangkai Tikus di Nasi Padang, Polisi Tindaklanjuti Laporan Balik Konsumen

Kasus Dugaan Bangkai Tikus di Nasi Padang, Polisi Tindaklanjuti Laporan Balik Konsumen

11 Januari 2026
Bupati HST Tinjau Banjir di Desa Kayu Rabah, Serap Aspirasi Warga

Bupati HST Tinjau Banjir di Desa Kayu Rabah, Serap Aspirasi Warga

11 Januari 2026
Piala Afrika 2025: Mesir ke Semifinal usai Tekuk Pantai Gading

Piala Afrika 2025: Mesir ke Semifinal usai Tekuk Pantai Gading

11 Januari 2026

Berita Baru

Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

11 Januari 2026
Kasus Dugaan Bangkai Tikus di Nasi Padang, Polisi Tindaklanjuti Laporan Balik Konsumen

Kasus Dugaan Bangkai Tikus di Nasi Padang, Polisi Tindaklanjuti Laporan Balik Konsumen

11 Januari 2026
Bupati HST Tinjau Banjir di Desa Kayu Rabah, Serap Aspirasi Warga

Bupati HST Tinjau Banjir di Desa Kayu Rabah, Serap Aspirasi Warga

11 Januari 2026
Piala Afrika 2025: Mesir ke Semifinal usai Tekuk Pantai Gading

Piala Afrika 2025: Mesir ke Semifinal usai Tekuk Pantai Gading

11 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.