MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dua pria berinisial SA (27) dan AS (45) diamankan anggota Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan di Jalan Teluk Kelayan RT 01 RW 01, Banjarmasin Selatan, Jumat (21/11/2025) lalu.
Tersangka SA merupakan warga Jalan Kelayan A Gang 88 SMPN 28 Gang Laila Ujung RT 21 RW 04 Banjarmasin Selatan. Sementara AS beralamat di Jalan RE Martadinata Gang Dermaga RT 21 RW 02 Banjarmasin Barat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu kantong narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 94,47 gram, tiga pipet kaca, dua bungkus plastik klip, satu bong dari botol kaca, satu kotak bekas permen warna hitam merek Pagoda, satu kotak bekas permen lainnya, tujuh batang korek kayu (katembat), satu sedotan warna hitam, satu kantong kresek hitam, satu unit ponsel Samsung warna hitam, dan satu unit ponsel Vivo warna biru.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Senin (24/11/2025). “Keduanya beserta barang bukti telah kami amankan,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis Penangkapan
Sekira pukul 23.00 WITA, anggota Buser yang dipimpin AKP Joko Sulistiyo Sriyono sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Selatan. Saat melintas di lokasi, petugas berpapasan dengan kedua tersangka yang berjalan keluar dari sebuah gang.
Melihat gelagat mencurigakan, petugas langsung putar balik dan melakukan pemeriksaan. Dari badan tersangka SA ditemukan satu kantong sabu seberat 94,47 gram serta satu kantong kresek hitam yang sebelumnya diselipkan di celah dinding rumah kosong. Satu unit ponsel Samsung juga ditemukan di kantong celana yang dipakainya.
Sementara itu, dari tersangka AS, petugas menemukan tiga pipet kaca, dua bungkus plastik klip, satu bong dari botol kaca, satu kotak permen, satu kotak permen Happydent, tujuh batang katembat, satu sedotan hitam, serta satu unit ponsel Vivo warna biru yang berada di kantong celananya.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk diproses lebih lanjut.(SPK)
Diterbitkan tanggal 24 November 2025 by admin












Discussion about this post