Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Dua Pelaku Penganiayaan Berujung Tewas Divonis 2,6 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

admin by admin
Kamis, 20 November 2025 - 20:51
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Dua Pelaku Penganiayaan Berujung Tewas Divonis 2,6 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

Terdakwa kasus penganiayaan, Ridho dan Iki saat mendengarkan putusan majelis hakim PN Banjarmasin.

138
SHARES
1.4k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dua terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Akhmad Mulyadi nampak bernafas lega saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarrmasin membacakan vonis kepada mereka berdua.

Maklum vonis majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH cukup ringan, bahkan di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (20/11/2025), majelis hakim  menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Maut.

Dan keduanya yakni terdakwa M. Ridho Saputra alias Edo dan M. Rizki Al Husaini alias Iki, masing-masing hanya dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman keduanya. Di antaranya, bahwa pihak terdakwa dan keluarga korban telah berdamai, serta terdakwa telah memberikan uang tali asih kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab dan penyesalan.

Selain itu, kedua terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Perdamaian yang dilakukan kedua terdakwa dan keluarga korban dilakukan di hadapan persidangan saat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Perdamaian disaksikan majelis hakim, jaksa, dan hadirin yang hadir dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU Maisuri SH telah menuntut keduanya masing-masing 4 tahun penjara untuk Edo dan 5 tahun untuk Iki. Atas vonis tersebut nampak keduanya menyatakan menerimanya.

Mengingatkan, kasus ini berawal pada Rabu malam, 9 April 2025, di kawasan Jalan Ir PHM Noor, Gang Baru, Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat. Ketegangan muncul setelah terjadi tuduhan terkait hilangnya uang sebesar Rp160 ribu milik ibu para terdakwa. Situasi memanas hingga berujung pada terjadinya pemukulan oleh Ridho dan penusukan oleh Rizki terhadap korban Akhmad Mulyadi yang menurut kedua terdakwa telah menuduh mereka yang mengambilnya.

Korban sempat mendapat perawatan dan menjalani operasi, namun akhirnya meninggal dunia pada 10 April 2025 akibat luka berat di bagian perut dan dada sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RS Tk. III dr. R. Soeharsono.(CRV)

Diterbitkan tanggal 20 November 2025 by admin

Tags: Dua Pelaku PenganiayaanPN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar Dimusnahkan

Berita Berikutnya

Kalsel Innovation Award 2025, Gubernur Kalsel Dorong Setiap SKPD Luncurkan Inovasi Berdampak Nyata

admin

admin

Berita Berikutnya
Kalsel Innovation Award 2025, Gubernur Kalsel Dorong Setiap SKPD Luncurkan Inovasi Berdampak Nyata

Kalsel Innovation Award 2025, Gubernur Kalsel Dorong Setiap SKPD Luncurkan Inovasi Berdampak Nyata

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Kalsel Innovation Award 2025, Gubernur Kalsel Dorong Setiap SKPD Luncurkan Inovasi Berdampak Nyata

Kalsel Innovation Award 2025, Gubernur Kalsel Dorong Setiap SKPD Luncurkan Inovasi Berdampak Nyata

20 November 2025
Dua Pelaku Penganiayaan Berujung Tewas Divonis 2,6 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

Dua Pelaku Penganiayaan Berujung Tewas Divonis 2,6 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

20 November 2025
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar Dimusnahkan

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar Dimusnahkan

20 November 2025
Kasus Manipulasi Transaksi BTN e-Batarapos, JPU Tuntut Haris Fadillah 7,6 Tahun Penjara

Kasus Manipulasi Transaksi BTN e-Batarapos, JPU Tuntut Haris Fadillah 7,6 Tahun Penjara

20 November 2025

Berita Baru

Kalsel Innovation Award 2025, Gubernur Kalsel Dorong Setiap SKPD Luncurkan Inovasi Berdampak Nyata

Kalsel Innovation Award 2025, Gubernur Kalsel Dorong Setiap SKPD Luncurkan Inovasi Berdampak Nyata

20 November 2025
Dua Pelaku Penganiayaan Berujung Tewas Divonis 2,6 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

Dua Pelaku Penganiayaan Berujung Tewas Divonis 2,6 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

20 November 2025
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar Dimusnahkan

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar Dimusnahkan

20 November 2025
Kasus Manipulasi Transaksi BTN e-Batarapos, JPU Tuntut Haris Fadillah 7,6 Tahun Penjara

Kasus Manipulasi Transaksi BTN e-Batarapos, JPU Tuntut Haris Fadillah 7,6 Tahun Penjara

20 November 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.