Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar Dimusnahkan

admin by admin
Kamis, 20 November 2025 - 20:41
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar Dimusnahkan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan Dwijo Muryono dan perwakilan dari instansi terkait saat memusnahkan miras ilegal.

125
SHARES
1.2k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Ribuan batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman beralkohol tanpa cukai resmi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di halaman Kanwil DJBC Kalbagsel, Kamis (20/11/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Totalnya mencapai 3.311.978 batang rokok berbagai merek, 383 kilogram tembakau iris, serta 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan estimasi nilai ekonomis Rp5.343.378.010.

Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) setelah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui DJKN, berdasarkan Surat Nomor S-284/MKIKN.4/2025 tanggal 7 November 2025.

Barang-barang ilegal ini terbukti melanggar ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga peredaran rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai.

Berdasarkan perhitungan, peredaran barang kena cukai ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3.457.042.175 dari sisi penerimaan cukai.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat yang mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat, negara, dan industri yang mematuhi aturan.

“Barang kena cukai ilegal merugikan perekonomian dan pelaku usaha yang taat aturan. Kami akan terus memberikan efek jera,” tegas Dwijo.

Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan perwakilan dari instansi terkait. Seluruh barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjar Bakula, guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun dapat dimanfaatkan kembali.(CRV)

Diterbitkan tanggal 20 November 2025 by admin

Tags: Bea dan Cukai KalimantanKalbagselRokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan
Berita Sebelumnya

Kasus Manipulasi Transaksi BTN e-Batarapos, JPU Tuntut Haris Fadillah 7,6 Tahun Penjara

Berita Berikutnya

Dua Pelaku Penganiayaan Berujung Tewas Divonis 2,6 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

admin

admin

Berita Berikutnya
Dua Pelaku Penganiayaan Berujung Tewas Divonis 2,6 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

Dua Pelaku Penganiayaan Berujung Tewas Divonis 2,6 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Kalsel Innovation Award 2025, Gubernur Kalsel Dorong Setiap SKPD Luncurkan Inovasi Berdampak Nyata

Kalsel Innovation Award 2025, Gubernur Kalsel Dorong Setiap SKPD Luncurkan Inovasi Berdampak Nyata

20 November 2025
Dua Pelaku Penganiayaan Berujung Tewas Divonis 2,6 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

Dua Pelaku Penganiayaan Berujung Tewas Divonis 2,6 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

20 November 2025
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar Dimusnahkan

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar Dimusnahkan

20 November 2025
Kasus Manipulasi Transaksi BTN e-Batarapos, JPU Tuntut Haris Fadillah 7,6 Tahun Penjara

Kasus Manipulasi Transaksi BTN e-Batarapos, JPU Tuntut Haris Fadillah 7,6 Tahun Penjara

20 November 2025

Berita Baru

Kalsel Innovation Award 2025, Gubernur Kalsel Dorong Setiap SKPD Luncurkan Inovasi Berdampak Nyata

Kalsel Innovation Award 2025, Gubernur Kalsel Dorong Setiap SKPD Luncurkan Inovasi Berdampak Nyata

20 November 2025
Dua Pelaku Penganiayaan Berujung Tewas Divonis 2,6 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

Dua Pelaku Penganiayaan Berujung Tewas Divonis 2,6 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

20 November 2025
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar Dimusnahkan

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar Dimusnahkan

20 November 2025
Kasus Manipulasi Transaksi BTN e-Batarapos, JPU Tuntut Haris Fadillah 7,6 Tahun Penjara

Kasus Manipulasi Transaksi BTN e-Batarapos, JPU Tuntut Haris Fadillah 7,6 Tahun Penjara

20 November 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.