MEGAPOLIS.ID, BUNTOK – DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menemukan bukti bahwa rencana pembangunan jalan hauling PT Palopo Indah Raya (PIR) yang akan digarap oleh PT Bintang Arwana (BA) di wilayah Desa Sungei Telang, Kecamatan Dusun Utara dan Desa Baruang, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) hingga berujung di rencana pelabuhan stock pile di desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, belum mengantongi perizinan.
Hal ini terungkap pada saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Barsel yang dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Barsel, sejumlah SOPD, Camat Dusun Utara, Pemdes Sungei Telang, BPD Sungei Telang, warga Sungei Telang, serta perwakilan PT PIR dan PT BA, Kamis (2/10/2025).
Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Ideham usai memimpin rapat, mengatakan DPRD sepakat dengan pernyataan Pj Sekda Barsel, Ita Minarni, untuk menghentikan sementara rencana pembuatan jalan hauling milik PT PIR oleh PT BA.
“Pada prinsipnya, kami sepakat dengan ibu Sekda, karena secara teknis ibu Sekda sangat paham mengenai persoalan ini,” ujar Ideham.
Berdasarkan hasil RDP, dia juga berharap agar pemerintah daerah bisa segera membentuk forum koordinasi dan memanggil pihak perusahaan, guna secepatnya menyelesaikan persoalan ini.
“Kami berharap agar pemerintah bisa segera memanggil pihak perusahaan untuk membentuk forum koordinasi yang mana melibatkan pimpinan perusahaan yang bisa mengambil keputusan, bukan hanya perwakilan saja. Agar semua permasalahan ini cepat selesai,” tekankan Ideham.
Pasalnya, tegas politisi PAN ini lagi, DPRD sangat menginginkan agar semua investasi yang masuk ke Barsel bisa mematuhi semua peraturan yang berlaku.
“Karena dampak positifnya, kalau ada yang berinvestasi, ada keuntungan untuk masyarakat kita, khususnya terbukanya lapangan pekerjaan dan adanya penambahan PAD untuk daerah,” tandasnya. (HBI)
Diterbitkan tanggal 2 Oktober 2025 by admin













Discussion about this post