MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan melaksanakan rekonstruksi pembunuhan di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2 RT 06 Banjarmasin Selatan terhadap seorang Bidan bernama Rahmaniah (58) serta penganiayaan terhadap anaknya Rina Mutia (24), Senin (10/11/2025).
Tersangka Andi Julianto alias Andi Encek (32), warga Jalan Kelayan A Gang Seta Budi Banjarmasn Selatan, menggunakan baju orange, menjalani rekonstruksi di Jalan Tembus Mantuil tepatnya di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, dengan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin, pengacara tersangka, dan korban Rina bersama keluarganya.
Dimana tersangka melakoni sebanyak 33 adegan, diantaranya adegan ke-11 tersangka ketemu dengan korban Rahmaniah. Tersangka saat itu membuka pintu tengah antara ruang praktik dan ruang tamu, lalu berlari menuju ruang tamu, tempat dimana korban sedang duduk bermain handphone (HP). Suara hentakan kaki tersangka saat lari tersebut juga didengar oleh anak korban Rina Mutia yang posisinya berbaring sambil bermain HP.
Setelah berhasil mendekati Rahmaniah dan duduk dengan posisi berhadapan dengan jarak sekira beberapa meter, tersangka langsung menusukan pisau yang ada di tangan kanannya ke arah rusuk sebelah kiri Rahmaniah sebanyak satu kali. Korban terjatuh dan terduduk di lantai dengan posisi telentang, sedangkan tersangka masih posisi berdiri di hadapannya.
Dalam posisi korban Rahmaniah masih telentang di lantai tersebut, tersangka dengan siku kirinya menekan leher korban dan tangan kanannya memegang pisau kembali menusuk korban. Namun dapat ditangkis oleh korban dengan cara memegang pisau tersebut dengan tangan kananya.
Kemudian, pisau yang sempat ditangkap oleh korban berhasil ditarik tersangka, dimana saat itu korban Rahmaniah sempat berteriak “Rina tolong mama”, dan didengar oleh anaknya Rina Mutia.

Rina Mutia bangun dan berjalan ke arah orang tuanya Hj Rahmaniah yang saat itu posisinya berada di bawah badan tersangka yang berusaha terus menusuk korban Rahmaniah. Sambil terus berusaha menghindari tusukan tersebut, saat itu Rina Mutia juga berteriak “mamaku, tolong mamaku”.
Rina Mutia kemudian berusaha memisahkan atau menjauhkan tersangka dari korban Rahmaniah dengan kedua tangannya sambil tetap berteriak tolong “mamaku, tolong mamaku”.
Teriakan minta tolong Rina Mutia membuat tersangka khawatir akan didengar oleh masyarakat sekitar, dan membuat tersangka emosi. Tersangka kemudian berdiri dan mendorong badan Rina Mutia dengan siku kanan. Akibatnya, Rina Mutia terjatuh ke lantai dengan posisi merunduk seperti orang sujud atau membelakangi tersangka.
Tersangka kemudian menusuk Rina Mutia sebanyak dua kali pada bagian rusuk kanan. Rina Mutia membalikan badannya dengan posisi duduk di lantai berhadapan dengan tersangka yang masih merunduk dengan jarak sekitar setengah meter.
Tersangka kembali menusukan pisau yang ada di tangan kanannya ke arah payudara sebelah kiri Rina Mutia sebanyak dua kali.
Tak sampai di situ, dalam rekonstruksi juga diperagakan saat tersangka kembali menusukan pisau yang ada di tangan kanan ke arah perut Rina Mutia, namun dapat ditangkis oleh Rina Mutia menggunakan siku tangan kirinya hingga membuat siku tangan kiri Rina Mutia terluka. Nah, dalam kondisi masih emosi, kemudian tersangka kembali menusukan pisaunya kearah leher Rina Mutia masih dalam posisi duduk di lantai sebanyak dua kali, namun tusukan tersebut dapat di hindari oleh Rina Mutia dan hanya membentur atau bergesekan dengan rahang sebelah kanan.
Usai melakukan penusukan tersebut, tersangka berdiri dan berusaha berlari menuju ke pintu utama ruang tamu dan membuka pengunci pintunya. Tersangka sempat keluar dari rumah dan berada di teras rumah sambil tetap memegang pisau di tangan kanannya, sedangkan korban Rahmaniah dan Rina Mutia berdiri di dalam ruang tamu serta berniat akan menutup pintu utama ruang tamu. Bersamaan dengan itu Rahmaniah sempat berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan minta tolong, tersangka khawatir dan takut jika akan didengar oleh orang lain, maka atas kekhawatiran tersebut tersangka kembali berjalan ke ruang tamu dan mendekati Ramaniah saat berada di dalam ruang tamu. Kemudian tersangka kembali menusukan pisau yang ada di tangan kanan ke arah perut Rahmaniah sebanyak satu kali.
Setelah itu tersangka berjalan keluar rumah dan pergi meninggalkan korban di TKP sambil tetap membawa pisaunya di tangan kanan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, didampingi Kasubnit Buser Iptu Sudirno SH mengatakan, pihaknya sudah menggelar rekonstruksi terkait kasus 338 yang terjadi pada Senin (20/10/2025) lalu.(SPK)
Diterbitkan tanggal 10 November 2025 by admin












Discussion about this post