MEGAPOLIS,ID BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Noor Ifansyah, dalam perkara dugaan korupsi kredit investasi fiktif di salah satu Kantor BRI Cabang Marabahan.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh dua hakim anggota, majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai Noor Ifansyah ikut terlibat dalam proses pengajuan kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Dr Nizar Tanjung SM MH menyatakan kecewa dan menegaskan pihaknya akan segera mengajukan banding. “Kami secara hati nurani sangat kecewa, karena mejelis hakim hanya mempertimbangkan masalah surat-menyurat yang menjadi dasar pengajuan kredit. Padahal, seharusnya yang dilihat adalah fakta hukum yang menunjukkan ada atau tidaknya kerugian negara. Kalau hanya turut serta membantu proses administrasi, kami menilai hal itu sangat lemah,” ujar Nizar usai sidang kepada sejumlah wartawan.
Menurut Nizar, majelis hakim tidak mempertimbangkan secara mendalam apakah benar terjadi kerugian negara atau tidak dalam perkara tersebut.
Majelis hakim tambah anggota tim penasehat hukum lainnya H. Abdul Hakim SH MH, hanya mengacu pada isi dakwaan JPU tanpa melihat fakta persidangan secara utuh.
“Kami merasa majelis tidak menilai secara obyektif. Harusnya, jika tidak ada bukti kuat kerugian negara, jangan menghukum orang yang tidak bersalah. Karena itu, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding,” tegas Abdul Hakim.
Sebelumnya, JPU M. Widha Prayogi SH, menuntut Noor Ifansyah dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Kasus dugaan korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp5,9 miliar. Dalam perkara ini JPU tak hanya menyeret Noor Ifansyah sebagai terdakwa tapi Muhammad Ilmi dan HM Radian (telah divonis).(CRV)
Diterbitkan tanggal 6 November 2025 by admin












Discussion about this post