MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) menggelar pendampingan dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi sub sektor Ekonomi Kreatif, Kamis (6/11/2025) berpusat di Hotel Roditha Banjarmasin.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin Ibnu Sabil, diikuti sebanyak 50 perwakilan pelaku ekonomi kreatif lokal dari berbagai subsektor, serta menggaet jajaran dari bidang Pelayanan HKI Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel sebagai narasumber. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko Banjarmasin dalam mendorong kesadaran hukum dan perlindungan terhadap karya kreatif di masyarakat.
Dalam arahannya, Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin Ibnu Sabil menuturkan, bahwa Banjarmasin memiliki potensi besar di berbagai sektor ekonomi kreatif, terutama kuliner, kriya, dan fashion. Namun, potensi tersebut tidak akan optimal tanpa adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap karya yang dihasilkan.
“Kita tahu mereka punya potensi besar, tapi semua itu tidak akan berarti kalau tidak ada perlindungan hukum yang paten terhadap hasil karya yang mereka ciptakan. Makanya kami ajak para pelaku ekraf untuk memaksimalkan kesempatan ini,” ujar Ibnu Sabil.
“Perlu ulun ingatkan HKI hadir untuk melindungi karya. Ini jadi salah satu kekuatan kita dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Banjarmasin. Lewat sosialisasi ini, sesuai arahan pak Walikota, isu-isu strategis seputar pengembangan roda ekonomi kreatif bisa terus dikembangkan,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya komitmen peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian pendampingan dengan sungguh-sungguh. Ia juga berharap ilmu yang diperoleh dapat disebarluaskan kepada pelaku ekraf lainnya.
“Saya harap peserta bisa fokus selama mengikuti pendampingan ini, dan nantinya bisa berbagi pengetahuan dengan rekan-rekan pelaku ekraf lainnya yang jumlahnya cukup banyak di kota kita,” pesannya.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disbudporapar Kota Banjarmasin, Widya Pelissa, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan HKI ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir dan terus mendapat sambutan positif dari pelaku ekraf.
“Di tahun 2024, dari kuota yang ada, terdapat 36 pelaku ekraf dari 17 subsektor yang berhasil kita himpun dan bantu dalam proses pendaftaran HKI. Tahun ini, jumlah peserta meningkat menjadi 50 orang yang dapat difasilitasi,” jelas Pelissa.
Dirinya menambahkan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya orisinal, sekaligus mendorong inovasi, kreativitas, serta peningkatan nilai ekonomi dari para pelaku ekonomi kreatif.
“Perlindungan HKI sangat penting agar karya yang dihasilkan pelaku ekraf memiliki kekuatan hukum. Ini juga menjadi modal besar untuk meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif,” tukasnya.
Perlindungan HKI tidak hanya menjadi bentuk apresiasi terhadap karya anak daerah, tetapi juga langkah strategis dalam meningkatkan daya saing dan kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian kota. Melalui kegiatan ini, Pemko Banjarmasin berharap para pelaku ekonomi kreatif dapat lebih produktif, inovatif, dan terlindungi secara hukum.(rls)
Diterbitkan tanggal 6 November 2025 by admin













Discussion about this post