MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya memvonis Rivaldo alias KIF, terdakwa jaringan gembong narkotika Internasional Fredy Pratama dengan pidana nihil, Senin (3/11/2025).
Keputusan ini diambil lantaran Rivaldo merupakan narapidana hukuman mati yang saat ini tengah menjalani eksekusi hukuman di Lapas Tanjung Karang, Lampung.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH menyatakan bahwa terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana paling berat, sehingga tidak dapat lagi dijatuhi hukuman tambahan apa pun.
“Majelis menilai terdakwa sudah menjalani hukuman maksimal berupa pidana mati, sehingga terhadap perkara ini diputus nihil,” ujar hakim Cahyono saat membacakan amar putusan diruang sidang Garuda.
Pada pertimbangannya majelis hakim mengacu pada pasal 67 KUHP. Menjelaskan bahwa jika seseorang telah dijatuhi pidana mati atau seumur hidup, tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi. Pidana tambahan yang bisa dijatuhkan hanya mencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomo menuntut Rivaldo dengan hukuman mati atas perannya sebagai operator jaringan narkotika internasional yang dikendalikan Fredy Pratama. Namun, majelis menilai tuntutan tersebut tidak relevan mengingat Rivaldo telah lebih dahulu divonis mati dalam perkara serupa di PN Tanjung Karang.
Untuk diketahui, dalam sidang yang digelar 26 Februari 2024 di PN Tanjung Karang, Lampung, Rivaldo dinyatakan terbukti mengendalikan kurir jaringan narkoba lintas provinsi yang beroperasi di delapan daerah di Indonesia. Ia dijatuhi vonis mati karena menjadi pengendali distribusi sabu skala besar dari luar negeri.
Dalam dakwaan, Rivaldo disebut berperan sebagai operator sekaligus kaki tangan Fredy Pratama, gembong narkoba internasional yang kini menjadi buronan. Rivaldo mengatur sistem “ranjau” dan pengambilan koper berisi sabu dari sejumlah hotel berbintang salah satunya di Banjarmasin, untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Kalsel.
Kasus ini terungkap setelah penangkapan Moh. Zainuri oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 23 Mei 2023 di kawasan Sungai Lulut, Banjarmasin. Dari penggeledahan kontrakan, polisi menemukan lebih dari 32 kilogram sabu lengkap dengan perlengkapan distribusi.
Berdasarkan uji laboratorium, barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I. Dalam perkara ini, Rivaldo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(CRV)
Diterbitkan tanggal 3 November 2025 by admin














Discussion about this post