MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Elmo Dwiputra alias Elmo alias Zilong alias Mr Blood, diduga menjadi bagian dari sindikat besar pengedar sabu yang beroperasi antar wilayah di Pulau Jawa dan Kalimantan.
Kasus ini terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (30/10/2025) sore.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH tersebut mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH dari Kejati Kalsel.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap kronologi perjalanan Elmo yang nekat menyelundupkan sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Pria yang dikenal memiliki banyak nama samaran itu diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (10/7/2025) di kawasan Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin.
Petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 2,6 kg serta dua paket kecil sabu seberat 180 gram di dalam barang bawaannya. Total sabu yang diamankan mencapai 2,9 kg.
Dalam pemeriksaan, Elmo mengaku barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang yang dikenal dengan nama akun “Mandor” melalui aplikasi Signal. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah.
Menurut JPU, Elmo mengambil sabu sebanyak 9 kg di lokasi tersebut. Dari jumlah itu, 5,8 kg kembali ia ranjau di Semarang, sementara sisanya dibawa menggunakan kapal laut menuju Banjarmasin.
Namun langkahnya terhenti setelah petugas mendapat informasi dan melakukan penangkapan setibanya kapal di pelabuhan.
Atas perbuatannya, Elmo dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Arbain SH tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian.(CRV)
Diterbitkan tanggal 2 November 2025 by admin














Discussion about this post