MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kasus pembunuhan yang mengguncang kawasan Sungai Bilu Laut, Banjarmasin Timur, akhirnya menemui akhir. Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Kamrani alias Paman, pelaku pembunuhan terhadap Mat Jalil alias Jalil menggunakan tombak. Putusan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (30/10/2025).
Majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti, SH, MH, menyatakan Kamrani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Kamrani alias Paman,” tegas Hakim Asni saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Banjarmasin.
Hakim menambahkan, hukuman ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, setelah majelis mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan.
“Majelis mempertimbangkan pengakuan dan penyesalan terdakwa. Namun perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sehingga tetap harus dijatuhi hukuman berat,” ujar Asni.
Usai mendengar putusan, Kamrani tampak tertunduk lesu. Ia masih berupaya memohon keringanan kepada majelis hakim. “Mohon keringanan, Yang Mulia,” ucapnya lirih.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri menuntut Kamrani dengan hukuman 14 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Berdasarkan fakta di persidangan, tragedi berdarah ini bermula dari utang Rp2 juta yang belum dibayar terdakwa kepada korban. Pada Jumat malam, 6 Juni 2025, korban mendatangi rumah Kamrani di Jalan Sungai Bilu Laut RT 005 RW 001, Kecamatan Banjarmasin Timur, untuk menagih utang tersebut.
Cekcok pun terjadi. Korban sempat menendang dada terdakwa hingga terjatuh. Tak terima, Kamrani membalas dan keduanya terlibat perkelahian. Dalam kondisi emosi, Kamrani masuk ke rumahnya mengambil tombak, lalu mengejar korban yang berlari ke arah sungai di belakang rumahnya.
Saat korban mencoba menyelamatkan diri dengan naik ke perahu, Kamrani menombak kepala korban dua kali dan memukulnya dengan gagang tombak hingga patah. Korban ditemukan tewas keesokan harinya, Sabtu (7/6/2025), di lokasi kejadian.(CRV)
Diterbitkan tanggal 30 Oktober 2025 by admin














Discussion about this post