MEGAPOLIS.ID BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Melisa Alima, kreator konten TikTok dengan akun @mllshaaa, yang terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (29/10/2025), hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Indra saat membacakan putusan.
Hakim menjelaskan, unsur kesengajaan dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Melisa dinilai dengan sadar membuat dan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan serta nama baik seseorang dengan maksud agar diketahui publik.
Usai mendengar putusan, Melisa yang didampingi penasihat hukumnya Henny Puspitawati SH MH menyatakan banding.
“Kami menilai ada hal-hal yang belum dipertimbangkan majelis hakim. Karena itu kami akan ajukan banding,” kata Henny usai sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Dwi Purbasari SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, memilih untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kami masih pikir-pikir dulu apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula dari unggahan Melisa di TikTok yang menyinggung pelapor terkait dugaan investasi bodong yang melibatkan Fitrian Noor. Dalam video tersebut, Melisa menampilkan foto pelapor dengan tulisan bernada tuduhan dan komentar yang dianggap mencemarkan nama baik.
Selama persidangan, ahli bahasa dan ahli ITE menyatakan bahwa konten yang diunggah Melisa memiliki muatan menyerang reputasi pelapor dan disebarkan secara publik melalui platform digital.
Akun TikTok @mllshaaa sendiri dikenal aktif membagikan berbagai konten, mulai dari promosi produk, aktivitas harian, hingga opini pribadi. Gaya bicaranya yang blak-blakan dan terkadang menggunakan bahasa daerah membuatnya memiliki banyak pengikut serta menuai beragam tanggapan dari warganet.(CRV)
Diterbitkan tanggal 30 Oktober 2025 by admin













Discussion about this post