MEGAPOLIS.ID BANJARMASIN – Kasus perkelahian brutal yang menewaskan tiga orang di kawasan Sungai Andai, Kota Banjarmasin, akhirnya memasuki babak baru. Ahmad Riyad alias Sule bin Busra (alm) kini resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sidang perdana yang digelar Selasa (21/10/2025) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Setedja SH.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (29/6/ 2025) sekitar pukul 02.00 Wita, di area SMPN 35 Banjarmasin, Jalan Jeruk Purut Raya/Jalan Bawang Merah Raya, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dalam peristiwa itu, tiga korban yakni Muhammad Fadli bin Muhammad Haris, Muhammad Rijali bin Muhammad Haris, dan Muhammad Reno bin Ramadhani, tewas akibat luka tusuk dan bacokan senjata tajam yang dilakukan oleh terdakwa.
Awalnya, terdakwa dan korban Muhammad Fadli menenggak minuman keras campuran alkohol dan minuman energi. Dalam suasana mabuk, keduanya terlibat cekcok akibat ucapan terdakwa yang menyinggung perasaan korban. Cekcok itu berujung fatal ketika korban Fadli menusuk terdakwa dengan pisau, namun berhasil ditangkis.
Terdakwa yang berhasil merebut senjata tersebut, justru menusuk balik ke arah perut korban Fadli, hingga korban tersungkur. Tak lama kemudian datang dua korban lainnya, Muhammad Rijali dan Muhammad Reno, yang membawa senjata tajam jenis celurit.
Terdakwa kemudian mengambil sebilah kayu bambu dan pisau, terlibat duel dengan keduanya, hingga akhirnya menusuk Rijali dan menebas Reno secara brutal. Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri dan sempat membersihkan senjata tajam yang digunakan di rumahnya.
Ketiga korban sempat dibawa ke RSUD dr H Moch. Ansari Saleh Banjarmasin, namun nyawa mereka tidak tertolong. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang ditandatangani dr. Ainum Fahmi Yunuarti, M.Sc, Sp.FM, seluruh korban mengalami luka akibat kekerasan tajam yang menjadi penyebab kematian.
Atas perbuatannya, terdakwa Ahmad Riyad alias Sule diancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Usai membacakan dakwaan, JPU kemudian langsung menghadirkan enam orang saksi. Enam saksi yang dihadirkan nampak memberikan keterangan soal kejadian yang mereka lihat dan dengar. Atas keterangan para saksi, terdakwa nampak membenarkannya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 21 Oktober 2025 by admin
Discussion about this post